Kades Harus bisa Jalankan Roda Pemerintahan di Desa


Ketua DPRD Gumas Akerman Sahidar saat dibincangi awak media di kantor dewan setempat, Senin (31/5) lalu. 
BARITORAYAPOST. COM (Kuala Kurun) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) mengingatkan kepada semua kepala desa (Kades) yang ada di wilayah setempat. 
Agar selalu, berada di tempat, hal itu dimaksudkan supaya roda pemerintahan di suatu desa bisa tetap berjalan seperti seharusnya. 
“Kami sebagai wakil rakyat  selalu mengingatkan mereka, terutama untuk para kades yang ada di Gumas. Karena mereka adalah pejabat publik, itu yang seharusnya  mereka tahu tupoksi mereka. Maka  harus selalu siap dan selalu berada di tempat,” ucap Ketua DPRD Gumas Akerman Sahidar, dikonfirmasi, Kamis (3/6).
Selain itu,  politisi PDIP senior ini menyebut, karena di dalam Permendagri itu disebutkan fungsi Kades seperti menyelenggarakan pemerintahan, seperti tata praja pemerintahan, penetapan  peraturan desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan masyarakat,  dan administrasi kependudukan, penyataan serta pengelolaan wilayah.
“Karena fungsi dari kepala desa, yakni melakukan pemberdayaan masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan dan ketenagakerjaan, maka besar sekali tupoksi mereka di desa,” ujarnya.
Legislator dari dapil II meliputi lima kecamatan ini menilai bahwa secara sosial ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga dan karang taruna. Terlebih lagi, jelas dia, fungsi lainnya adalah  membangun hubungan kemitraan dengan lembaga lainnya.
“Kami ingin semua desa itu bisa menjalankan semua tugasnya di desa mengingat fungsinya di desa, karena sangat banyak. Untuk itu, jangan sampai meninggalkan tugas yang ada di desa,” harap dia. (Cp/red/BRP)

Pos terkait