
BARITORAYAPOST.COM (Cilacap) – Terdakwa Ita Rosita, Kepala Desa (Kades) Jeruklegi Kulon non aktif, akhirnya divonis 3 tahun 6 bulan penjara. Ia didakwa melakukan tindak pidana korupsi APBDes tahun 2017 sebesar lebih dari Rp 600 juta dengan subsider 2 tahun, serta denda Rp 50 juta subsider 3 bulan.
Vonis tersebut tak jauh beda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilacap, yang menuntut terdakwa Ita dengan hukuman 3 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan.
Vonis terhadap Ita diputuskan dalam sidang kasus ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (29/8/2020) kemarin.
Majelis hakim diketuai oleh H Bakri SH MHum dengan anggota Wiji Pramajati SH MH dan Edy Sepjengkaria SH MH.
Seluruh sidang dicatat oleh Panitera yakni Dyah Enny Kusuma SH MH. Dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksanaan Negeri (Kejari) Cilacap, Arif Nurhidayat SH.
Sidang Ita sudah berlangsung sejak 2 Juni 2020. Sedangkan sidang pembacaan tuntutan oleh JPU Kejari Cilacap, Arif Nurhidayat digelar Rabu (29/7/2020) lalu.
“Menuntut terdakwa Ita Rosita dengan hukuman 3 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 50 juta subsider 6 bulan penjara,” kata Kepala Kejari Cilacap Timotius Tri Ari Mulyanto melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Muhammad Hendra Hidayat saat ditemui di Kantor Kejari Cilacap, Kamis (6/8/2020).
Menurutnya, perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kedua yakni Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, terdakwa yang menjabat sebagai Kades Jeruklegi Kulon dua periode, 2013-2019 dan 2019-2025 tersebut juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 681.585.500.
“Apabila uang pengganti sebesar Rp 681.585.500 tidak dibayar dalam satu bulan, maka dijatuhi pidana uang pengganti selama dua tahun,” tandasnya.
Terdakwa juga dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000. Setelah tuntutan, terdakwa akan menjalani persidangan dengan agenda pembacaan pledoi, disusul replik, dan duplik.
“Diperkirakan sebelum akhir Agustus sidang dengan agenda putusan sudah digelar,” kata Hendra.
Dalam fakta persidangan sebelumnya, terdakwa Ita Rosita disebut melakukan penyelewengan APBDes Jeruklegi Kulon Tahun Anggaran 2017. APBDes Jeruklegi Kulon pada 2017 sebesar Rp 2,6 miliar lebih. Anggaran tersebut digunakan untuk pembangunan fisik sebesar Rp 1,7 miliar, dengan 14 proyek pekerjaan. Dari proyek pekerjaan tersebut ternyata ada 8 proyek kegiatan seperti jembatan, cor beton, pembangunan drainase, makadam jalan, dan pengaspalan jalan belum selesai 100 persen. Tetapi pada laporan akhir tahun, dilaporkan bahwa seluruh pekerjaan sudah selesai.
Tidak hanya itu, terdakwa Ita juga menyerahkan pekerjaan kepada pelaksana lainnya. Padahal sudah ada panitia pelaksana yang sudah ditunjuk sebelumnya.
Kades juga disebut ikut menguasai anggaran desa yang dicairkan oleh bendahara. “Terdakwa mengakui jika uang tersebut digunakan untuk kegiatan desa yang tidak ada anggaran, dan untuk kepentingan pribadi,” beber Kasi Pidsus Kejari Cilacap itu.
Terkait putusan Hakim, Hendra mengungkapkan, terdakwa Ita menyatakan pikir-pikir. “Tetapi hari ini pas 7 hari. Kalau nggak ada jawaban, maka sudah berkekuatan hukum tetap,” tegasnya, saat dihubungi via ponsel, Selasa (1/9/2020).
Ita sendiri kini masih mendekam di tahanan Lapas kelas II Cilacap. (est/Red/BRP).