Kades Mesti Ada Ditempat Supaya Menjalankan Roda Pemerintahan di Desa

Ketua DPRD Gumas Akerman Sahidar sedang mendatangani APBD Perubahan yang disepakati di gedung dewan setempat, belum lama ini. 

BARITORAYAPOTS.COM (Kuala Kurun) –  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) mengingatkan kepada semua kepala desa (Kades) yang ada diwilayah setempat. Agar selalu, berada ditempat, hal itu dimaksudkan supaya roda pemerintahan di suatu desa bisa serta tetap berjalan seperti seharusnya. 


“Kami sebagai wakil rakyat di DPRD Gumas mengingatkan saja, terutama untu para kades yang ada di sini. Karena mereka adalah pejabat public yang seharusnya  mereka harus tau tupoksi. Maka  mereka selalu siap dan semestinya harus  berada di tempat,” ucap Ketua DPRD Gumas Akerman Sahidar, dikomfirmasi, Rabu (2/9/2020).


Selain itu, kata politisi PDIP senior ini menyebut, karena didalam Permendagri itu disebutkan fungsi Kades seperti menyelenggarakan pemerintahan, seperti tata praja pemerintahan, penetapan  peraturan desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan masyarakat,  dan administrasi kependudukan, penyataan serta pengelolaan wilayah.


“Maka fungsi kepala desa lainnya adalah melakukan pemberdayaan masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan dan ketenagakerjaan, maka besar sekali topoksi mereka di desa,” ujarnya mengingatkan.


Menurut legislator dari dapil II meliputi lima kecamatan ini menilai bahwa secara sosial ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga dan karang taruna. Terlebih lagi, jelas dia, fungsi lainnya adalah  membangun hubungan kemitraan dengan lembaga lainnya.


“Kami ingin semua desa itu bisa menjalankan semua tugasnya didesa mengingat fungsinya didesa, karena sangat banyak. Maka jangan sampai meningalkan tugas,”  pinta dia.(Gms)

Pos terkait