BARITORAYAPOST.COM (Tamiang Layang) – Tanggapi adanya dugaan bahwa angkutan yang berisi muatan batu bara yang telah melakukan aktivitas pengangkutan batu bara melalui jalan umum, Plt. Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Yulindra Dedy, menegaskan bahwa ada sanksi dan Undang-Undang kepada angkutan yang melintas tanpa memiliki ijin.
“Itu perlu di cek, apakah mereka yang melewati jalan umum sudah memiliki ijin atau belum,” ucap Yulindra Dedy selaku Kepala Dishub Provinsi Kalteng saat dihubungi tim awak media via handphone, Jumat (13/11/2020).
Menurut Yulindra Dedy, disebutkan bahwa ijin dari angkutan yang beraktifitas di jalan umum yang dapat mengeluarkan ijin adalah Menteri perhubungan (Menhub) melalui Direktur jendral (Dirjend) perhubungan darat.
Ditetuskannya, kita memiliki kewenangan dalam pengawasan di jembatan timbang dan untuk pengawasan lebih lanjut Dishub bersinergi dengan pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten kota.
Sedangkan penyidik bisa memeriksa hanya sebatas di terminal dan jembatan timbang, kalau di jalan, untuk memberhentikan dan memeriksa, itu sebenarnya kewenangan dari kepolisian, lanjut Yulindra Dedy.
“Kita tidak bisa bergerak sendiri, harus berkolaborasi dengan Direktorat lalu lantas yang mempunyai kewenangan itu terkait perdana nomor 7 tahun 2012,” jelas Kadishub prov Kalteng.
Dirinya juga menegaskan bahwa kapasitas muatan pada angkutan yang melewati jalan umum memiliki aturan sesuai Perda no 7 tahun 2012 maksimal muatan hanya 8 ton, tidak beriringan dan jam operasional angkutan tersebut tidak mengganggu aktivitas masyarakat.
“Biasanya yang bisa melintasi jalan umum diluar jam padat masyarakat, biasanya malam, jangan sampai mengganggu masyarakat yang ada disitu dan yang paling utama harus memilik ijin operasional angkutan barang khusus itu,” tegas Yulindra.
Secara khusus, untuk angkutan yang melintas di jalan umum di kabupaten Barito Timur, Kadishub Provinsi Kalteng belum membuka arsip ijin terkait perusahaan angkutan yang melalui jalan umum. Dirinya juga menyebutkan bahwa ada sanksi untuk perusahaan angkutan yang melanggar aturan.
“Ada sanksi bagi pelanggar, dan penindakan kita lakukan bersama kepolisian dengan menerapkan Undangan-Undang Lalulintas jalan, ada pasal-pasalnya yang bisa dikenakan sanksi dan ada batasan yang bisa kami lakukan, kalau di jalan Perhubungan tidak mempunyai kewenangan,” ungkapnya.
Baca Juga:
Adapun sanksi pada angkutan yang melanggar termuat dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2012 pada bagian kedua, terkait Pengendalian Lalu lintas Angkutan Hasil Pertambangan dan Hasil Perkebunan di ruas Jalan Umum pada pasal 5 ayat (1) Kendaraan angkutan hasil produksi pertambangan dan perkebunan dilarang melewati jalan umum dalam hal: a. memiliki Muatan Sumbu Terberat (MST) diatas 8 (delapan) ton. b. memiliki panjang lebih dari 9 (sembilan) meter, lebar 2,1 (dua koma satu) meter, tinggi 3,5 (tiga koma lima) meter; dan/atau c. konvoi kendaraan/angkutan hasil produksi pertambangan dan perkebunan. Ayat (2) Hasil produksi pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah batu bara, bijih besi dan zirkon.
Perlu Diketahui, Pelanggaran dalam ijin angkutan yang melintas tertuang dalam Undang-Undang-Undang berdasarkan UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan, pada pasal 1 angka 5 disebutkan bahwa “Jalan umum adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum”, dan pasal 1 angka angka 6 disebutkan “Jalan khusus adalah jalan yang dibangun oleh instansi, badan usaha, perseorangan, atau kelompok masyarakat untuk kepentingan sendiri”.
Adapun urusan Jalan diatur sepenuhnya dalam UU No 38 Tahun 2004 Tentang Jalan. Secara konsepsi, penguasaan jalan seutuhnya dikuasai oleh Negara (Pasal 13) dan wewenang pengaturannya diserahkan kepada Pemerintah dan Pemerintah Daerah (Pasal 14, Pasal 15 dan Pasal 16).
Sedangkan peran serta masyarakat diantaranya adalah memberikan masukan kepada penyelenggara jalan dalam rangka pengaturan, pembinaan, pembangunan dan pengawasan jalan (Pasal 62 ayat (1) hurup a).
Keputusan menteri yang mengatur tentang jalan khusus ini baru dikeluarkan untuk jalan tambang, itu pun dikeluarkan jauh hari sebelum diberlakukannya undang-undang ini. Pasal 3 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi No 555.K/26/M.PE/1995, yang ditetapkan tanggal 22 Mei 1995 Tentang Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Pertambangan Umum. (YCP/Red/BRP).