Berdasarkan Maklumat Kapolri bahwa, Nomor Max/4/XII/2020 Bahwa Patuhan terhadap Protokol Kesehatan dalam pelaksanaan libur Natal 2020 dan tahun baru 2021 harus tetap di pedomani protokol Kesehatan. (Dtn).Baritorayapost.com (Polres Pulang Pisau) – Kanit Binmas dan Bhabinkamtibmas Desa Sei Rungun Polsek Kahayan kuala, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, Bripka Taufiq Rahman dan Brigadir Haikal melaksanakan Sosialisasi kepada masyarakat tentang maklumat Kepala Kepolisian Negara’ Republik Indonesia Nomor: Mak/4/XII/2020 Tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan dalam pelaksanaan Liburan Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru Tahun 2021 di Kecamatan Kahayan kuala Kabupaten Pulang Pisau, Sabtu (26/12/2020). Pukul 20.30 WIB.
Kanit Binmas dan Bhabinkamtibmas Polsek Kahayan Kuala Lakukan Imbauan kepada Masyarakat
Kapolres Pulpis AKBP. Yuniar Ariefianto, S.H.,S.I.K.,M.H. melalui Plh. Kapolsek Kahayan Kuala Ipda Ibnu Khaldun S.H., mengatakan bahwa Kegiatan sosialisasi dan Penempelan Maklumat Kapolri dengan maksud dan tujuan sebagai bentuk upaya yang dilakukan oleh Polri dalam melakukan pencegahan tertularnya virus Covid-19 sesuai Maklumat Kapolri Nomor : Mak/4/XII/2020 Tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan dalam pelaksanaan Liburan Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru Tahun 2021
“Kanit Binmas menyampaikan bahwa dalam rangka mencegah penyebaran covid-19 di Hari Natal dan Tahun Baru, kepatuhan terhadap protokol kesehatan harus tetap ditingkatkan,” ujar Ipda Ibnu.