Lamandau-Kanit BINTIBMAS Sat Binmas Polres Lamandau Bripka Wahyudi memberikan himbauan terhadap pengguna kendaraan roda dua yang tidak menggunakan helm di kelurahan Nanga Bilik, Rabu (23/2/2022).
Teguran dan himbauan langsung terhadap pengendara sepeda motor yang dilakukan di jalan trans Kalimantan kec bulik Kab Lamandau dan diarahkan untuk menggunakan Helm demi keselamatan diri sendiri dan hanya teguran saja agar kedepannya setiap mengendarai sepeda motor wajib menggunakan Helm.
Penggunaan helm tujuannya adalah untuk menjaga keselamatan diri sendiri dan orang lain dan itupun telah diatur dalam pasal 106 ayat (8) UU RI No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan raya yang menyatakan setiap orang yang mengendarai dan penumpang, sepeda motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia,Bahkan kalau dilanggar maka sesuai dengan pasal 291 ayat (1), (2) dapat dipidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp. 2.500.000.-( dua juta lima ratus ribu rupiah.(Dtn).