
Polda Kalteng, Polres Kotim – Salah satu syarat dan kewajiban setiap tempat pelayanan publik seperti kantor Kepolisian wajib menyertakan protokol kesehatan sebagai salah satu standar utama di masa pandemi covid 19 ini.
Hal tersebut termasuk pelayanan publik yang di berikan oleh Polsek Kota Besi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mana dalam sebelum memulai kegiatan harian Kanit Propam Polsek Kota besi Aipda Suharnomo melakukan pengecekan protokol kesehatan secara rutin.
Saat di konfirmasi Kapolres Kotim AKBP Abdoel Haris Jakin, S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Kota Besi IPTU Erik Andersen S.T.K., S.I.K., M.H. mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan standar baku kami dalam sebelum memulai kegiatan harian baik apel pagi dan kegiatan lainnya yang mana ini bertujuan untuk menyiapkan kesiapan dan kebersihan anggota dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat yang datang ke Polsek Kota Besi. (Kapolsek Kota Besi)