Memberikan Pelayanan Prima kepada masyarakat, Kanit III SPKT Polres Kobar IPDA CECEP L.L.B. berikan pencerahan kepada masyarakat tentang persyaratan pembuatan surat keterangan kehilangan barang atau surat-surat penting, senin(25/10/2021). Kegiatan pencerahan dan sosialisasi ini merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan oleh personil SPKT Polres Kobar dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat.
“Pembuatan surat keterangan kehilangan barang ini dibuatkan jika berkas dan persyaratan pemohon atau masyarakat yang akan membuat laporan telah lengkap, karena kalau berkas belum dilengkapi ditakutkan dapat disalahgunakan.” Ungkap Kanit III SPKT Polres Kobar IPDA CECEP LLB.
Ka SPKT Polres Kobar IPDA HARDIYO menyampaikan bahwa salah satu bentuk pelayanan prima kepada masyarakat yaitu dengan membuat surat keterangan kehilangan barang dengan disertakan persyaratan yang jelas di ruang SPKT Polres Kobar.
Adapun persyaratan kelengkapan berkas pembuatan surat keterangan kehilangan barang yaitu Foto copy KTP, Foto copy berkas yang hilang atau surat pernyataan kehilangan berkas dari pihak instansi atau kantor terkait.