
Kegiatan Pengecekan Kelaikan rencana pembukaan objek wisata sesuai Prokes saat liburan Hari Raya Idul Fitri 1442 H yang dilaksanakan oleh Forkopimda Kotim ini ini adalah untuk melakukan peninjauan kelayakan Lokasi serta pertimbangan Teknis Pelaksanaan, jangan sampai justru terjadi Klaster baru penyebaran Covid-19 pasca hari libur Idul Fitri 1442 H nantinya.
Mengingat objek wisata Pantai Ujung Pandaran yang berjarak 85 km dari Kota Sampit, pada hari Libur sangat banyak dikunjungi wisatawan Lokal dan luar daerah, sehingga sangat berpotensi akan terjadi kerumunan yang tentunya berpotensi sebagai tempat bermutasinya covid-19 yang sekarang ada varian barunya bernama B.1.617 sebagaimana kejadian yang telah terjadi di negara India.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin, S.I.K, M.Si pada apel pagi (11/05) menerangkan bahwa tentang wacana Pantai Ujung Pandaran akan dijadikan contoh (Role Model) objek Wisata yang bisa dibuka pada masa pendemi dengan penerapan Prokes yang ketat, maka Forkopimda Kotim melakukan pengecekan lokasi guna bisa menimbang untung ruginya jika objek wisata tersebut dibuka saat masa Liburan ini.
Beberapa waktu lalu Forkopimda Kotim sudah sepakat pada Hari Raya Idul Fitri ditutup, adalah semata-mata untuk menghindari berkumpulnya masyarakat dalam jumlah besar, hal ini dikhawatirkan adalah kejadian seperti di Sungai Gangga India, dimana transmisi Covid-19 berlangsung sangat cepat, karena adanya masyarakat berkumpul dalam waktu bersamaan, dan info terakhir varian baru B.1.617 sudah ada yang masuk ke Kalteng, hal tersebutlah yang sangat perlu kita antisipasi dan hindari, tegasnya. (Hums-Spt)