
BARITORAYAPOST.COM (Polres Kotim) 10/07/2021) – Dalam rangka mitigasi Covid-19 Kapolres Kotim jajaran Polda Kalteng, secara resmi mengeluarkan Maklumat tentang sanksi pidana pelanggar Kepatuhan protokol kesehatan, yang diberlakukan di wilayah hukum Kabupaten Kotim, Provinsi Kalteng.
Maklumat Kapolres Kotim Nomor : MAK/01/VII/2021 tanggal 08 Juli 2021 tentang Sanksi Pidana terhap Kepatuhan Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Yang diperketat, adalah dimaksudkan untuk menjamin keselamatan dan keamanan masyarakat selama pelaksanaan PPKM yang diperketat, dengan mengingat kasus terkonfirmasi Covid-19 secara Nasional meningkat maka perlu disikapi agar jangan semakin meluas terutama di wilayah Kotim.
Adapun ketentuan sanksi pidana menurut peraturan perundang-undangan yakni Pasal 212 KUHP tentang melawan seorang pejabat yang menjalankan tugas yang sah maka dipidana penjara 1 tahun 4 bulan.
Kemudian pada Pasal 214 KUHP tentang jika perbuatan itu dilakukan dua orang atau lebih maka sanksi pidana penjara selama 7 tahun. Dan pasal 216 tentang tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut UU, maka sanksi pidana penjara 4 bulan 2 minggu.
Sedangkan pada Pasal 218 KUHP menyebutkan barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah perintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang maka sanksi pidana penjara 4 bulan 2 minggu.
Kemudian Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1964 tentang menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah maka sanksi pidana penjara 1 tahun. Dan Pasal 33 UU Nomor 6 Tahun 2018 menyebutkan setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan hingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat maka sanksi pidana penjara 1 tahun dan denda Rp 100 juta.
Dalam wawancaranya Kapolres Kotim AKBP. Abdoel Harris Jakin, S.I.K, M.Si menyebutkan bahwa dikeluarkannya “ Maklumat ini adalah juga sebagai Warning dan edukasi kepada warga masyarakat bahwa apabila tidak mematuhi Prokes ataupun tidak mematuhi Petugas, maka akan ada sanksi hukum yang dapat menempa mereka”, tegasnya. (Hums-Spt)