Kapolsek Baamang Hadiri Kegiatan Rakor Tentang Instruksi Bupati Kotim Berkaitan Kegiatan Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi Covid 19


Polres Kotim (07/06/2021) – Polsek Baamang jajaran Polres Kotim Polda Kalteng, hadiri Kegiatan Rapat Koordinasi tentang instruksi Bupati Kotim berkaitan kegiatan percepatan pelaksanaan vaksinasi covid 19 di Kabupaten Kotim, di Ruang Rapat Kantor Kecamatan Baamang Jalan Cristopel Mihing Kelurahan Baamang Tengah Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim, Provinsi Kalteng. 
Kapolres Kotim AKBP. Abdoel Harris Jakin,S.I.K, M.Si melalui Kapolsek Baamang AKP Ratno, S.H., M.M. Menerangkan bahwa Kegiatan dihadiri oleh  Camat Baamang, Kapolsek Baamang, Danramil 1015 – 09 Baamang, Lurah dan Kades di Kecamatan Baamang, Kepala Puskesmas Baamang 1, Kepala Puskesmas Baamang 2, Staf Puskesmas Baamang 1 dan 2 dan Staf Kecamatan Baamang. 
AdapunHasil Rapat koordinasi tersebut adalah Sasaran bagi penerima vakasin telah diperluas ke kelompok umur pra lansia (usia 50 tahun keatas) dan juga diberikan pada 1 (satu) orang usia 18 – 49 tahun yang membawa 2 (dua) orang usia 50 tahun ke atas untuk vaksinasi covid 19.
Pihak terkait agar menghimbaukan kepada warga Kecamatan Baamang berkaitan tentang jadwal, tempat dan sasaran yang akan diberikan vaksin covid 19 di Kec. Baamang. Lurah / Kades turut bersinergi dan lintas sektor Kecamatan untuk memfasilitasi masyarakat dalam lingkup Kelurahan / Desanya yang akan mengikuti vaksinasi covid 19.
Memfasilitasi pelayan publik, seperti pedagang pasar (pasar besar, pasar kaget, pasar keliling), tokoh agama, transportasi publik, ojek biasa, ojek online, karyawan hotel/penginapan, restoran/rumah makan, dan lain-lain). 
“Instansi terkait di wilayah Kecamatan Baamang agar memberikan himbauan dan penekanan bagi masyarakat yang tidak ingin melakasanakan atau menolak untuk diberikan vaksin dengan penegasan tentang Perpres Pasal 13A (4) berbunyi sebagai berikut : “ Setiap Orang Yang Telah Ditetapkan Sebagai Sasaran Penerima Vaksin Covid-19 Yang Tidak Mengikuti Vaksinasi Covid-19 Sebagaimana Dimaksud Pada Ayat (2) Dapat Dikenakan Sanksi Aadministratif” Jelas Kapolsek. (Sri4-Bmg)

Pos terkait