
Polres Lamandau – Guna memastikan kegiatan relokasi pasar berjalan sesuai dengan rencana Polsek Bulik, Polres Lamandau, Polda Kalteng bersama dengan instansi terkait melakukan pengecekan pasar lama dan pasar Trans lokal Nanga Bulik, Senin (31/5/2021).
Pengecekan dilakukan oleh Dinas Perindag ops 4 pers, Polsek Bulik 1 pers, Babinsa kec. Bulik 1 pers, Satpol PP 8 pers dan Kecamatan Bulik 2 pers.
Dalam kegiatan tersebut Tim memberikan himbauan kepada pedagang pasar lama dan pasar trans lokal agar segera menempati lapak pasar baru yang telah di sediakan oleh pemerintah daerah.
Kapolsek Bulik Iptu Hadi Prayitno, S.H, di tempat terpisah menyampaikan sesuai dengan jadwal bahwa pemindahan pedagang dari pasar lama dan pasar trans lokal ke pasar baru batas waktu sampai dengan tanggal 31 Mei 2021, namun sampai saat ini masih terdapat 30 pedagang yang belum bergeser.
Lanjut Kapolsek, Adapun para pedang yang belum pindah ke pasar baru antara lain pedagang pakaian, pedang sembako, pedagang pecah belah dan pedagang sayur mayur.
“Kepada para pedang agar sesegera mungkin pindah ke pasar baru agar pasar baru bisa segera di resmikan,” Terang Kapolsek. (MP)