Kapolsek Kapuas Murung Melaksanakan Mediasi Penyelesaian Permasalahan Lahan Transmigrasi (Upt) Dadahup

Polsek Kapuas Murung – Kapolsek Kapuas Murung Melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Penyelesaian Permasalahan Lahan Pemukiman Transmigrasi (UPT) Dadahup yang bertempat di Kantor Kecamatan Dadahup Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah. Pada Hari Rabu (16/03/2022) Pagi Pukul 10.00 WIB.

Dalam kegiatan Rapat Koordinasi Penyelesaian Permasalahan Lahan Pemukiman Transmigrasi (UPT) Dadahup tersebut di hadiri oleh Kepala Dinas Transmigrasi Kab. Kapuas Bapak Deni Harsono.,S.H., Camat Dadahup Bapak Karya Jaya Singam, Kapolsek Kapuas Murung AKP Siti Rabiyatul.A. S.H., M.M., Danramil 1011-06 Kapuas Murung Lettu Tukirin, Kasubsektor Dadahup Ipda Bedanali, Pj. Kades Dadahup Ibu Winanti Pahalendang, Damang Kepala Adat Kec.Dadahup Bapak Sampet Atul Sadek, Kepala UPT. Dadahup Bapak Edison.ST., Kasi Transmigrasi Bapak Tangakas Wijaya.S.H., Kabid PPT Bapak Nor Arifin, Ketua BPD Desa Dadahup, Tokoh Masyarakat Bapak Bendi Ebe (anggota Komisi IV DPRD Kapuas), TIim13 (13 warga yang klaim pemilik lahan), Tim 15 (15 warga yang klaim pemilik lahan), 5 Personil Polsek Kapuas Murung, 2 Personil Koramil Kapuas Murung, Staf Transmigrasi Kab.Kapuas, Staf Kec. Dadahup, dan Kasubsi Katel Datun cabjari palingkau Bapak N. Dhendy R.P.

Bacaan Lainnya

Dilaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Dan Mediasi Penyelesaian Permasalahan Lahan Transmigrasi (Upt) Dadahup Di Aula Kantor Kec.Dadahup Kab. Kapuas, sebagai tindak lanjut hasil pengecekan lahan di lokasi UPT Pemukiman Transmigrasi (UPT) Dadahup Desa Dadahup, pada tanggal 08 Maret 2022 oleh Tim Verifikasi status kepemilikan lahan dan batas di lokasi unit pemukiman transmigrasi Di Unit Pemukiman Transmigrasi (Upt) Dadahup Kec.Dadahup Kab.Kapuas.

Rapat Koordinas Dan Mediasi dilaksanakan sesuai dengan Surat Keputusan Kadis Transmigrasi Kab.Kapuas Nomor :800/ 44 /Trans 2022 tanggal 11 Maret 2022 tentang Rapat Koprdinasi Dan mediasi penyeselsaian masalah kepemilikan lahan dan batas lokasi transmigrasi UPT Dadahup di Kec. Dadahup Kab.Kapuas tahun 2022 dengan melibatkam Dinas Transmigrasi Kab.Kapuas, Tripika Dadahup, Pj.Kades beserta perangkat Desa Dadahup, Damang Adat Dadahup dan  2 pihak Tim 13 dan Tim 15 yang masing2 klaim pemilik tanah.

“Pelaksanaan giat rapat koordinasi bertujuan untuk mendapat kesepakatan perihal Penyelesaian Permasalahan Lahan Pemukiman Transmigrasi (UPT) Dadahup. Selama rapat berlangsung tadi sudah mendapatkan hasil dari koordinasi semua pihak yang mengikuti rapat.” Ucapnya Akp Siti Rabiyatul A. S.H., M.M.

Hasil dari rapat Koordinasi dan mediasi diketahui bahwa Dinas Transmigrasi mengakomodir permintaan Tim 13 dan tim 15 berdasarkan hasil pengukuran lahan yang ada di UPT Transmigrasi ada 29 rumah (RTCK), Pembagian rumah Transmigrasi akan di atur sesuai dengan kesepakatan dan harus memenuhi persyaratan dalam pengajuan sebagai calon transmigrasi lokal, Masing-masing tim 13 dan tim 15 masih calon transmigrasi harus memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku, dan dibuatkan berita acara sesuai kesepakatan rapat mediasi.(Ir)

Pos terkait