![](https://www.baritorayapost.com/wp-content/uploads/2021/03/IMG-20210331-WA0173.jpg)
Operasi Yustisi dan pembagian masker yang dilaksanakan Polsek Antang Kalang yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Antang Kalang, dengan sasaran para pelanggar Protokol Kesehatan yakni masyarakat yang tidak menggunakan masker dalam aktifitas di tempat.
Dipilihnya lokasi atau tempat di Pasar Desa karena tempat tersebutlah yang paling banyak masyarakat pengunjungnya dengan tujuan agar masyarakat menjadi disiplin dan mematuhi protokol kesehatan dimasa pandemi covid-19 sekarang ini, bagi pelanggar yang ditemukan tidak menggunakan masker diberikan teguran terlebih dahulu, kemudian kepada orang tersebut diberikan masker secara gratis.
Dengan sering dilaksanakannya operasi yustisi terhadap pelanggar Protokol kesehatan di Desa Tumbang Kalang, masyarakat akan semakin sadar pentingnya mematuhi protokol kesehatan dimasa pandemi untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin, SIK, M.Si melalui Kapolsek Antang Kalang Iptu Sapril, SE. mejelaskan bahwa kegiatan operasi yustisi terhadap pelanggar protokol kesehatan akan terus dilaksanakan dengan tujuan mengingatkan masyarakat agar benar-benar mengerti tentang pentingnya Protokol Kesehatan untuk memutus matarantai penyebaran covid-19.
Lebih lanjut Iptu Sapril mengingatkan kepada masyarakat, obat yang paling ampuh agar terhindar dari tertularnya virus covid-19 adalah “Patuh” dan “taat” terhadap Protokol kesehatan yakni Menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak dengan menghindari kerumunan, karena vaksin sifatnya hanya mengurangi resiko tertular bukan untuk menghindari bahkan bukan untuk menyambuhkan apabila tertular covid-19, jelasnya. (SpN_Ak01@Tj19)