Kapolsek Pulau Hanaut Menyampaikan Maklumat Kapolres Kotim

Polres Kotim (10/07/2021) – Kapolsek Pulau Hanaut Jajaran Polres Kotim Polda Kalteng, menyampaikan Maklumat Kapolres Kotim Tentang Sanksi Pidana terhadap Kepatuhan Protokol kesehatan dalam PPKM yang diperketat kepada Kades Babirah Bapak Julam Effendi di kantor Desa Babirah, Kecamatan Pulau Hanaut, Kabupaten Kotim, Provinsi Kalteng.

Mengingat makin bertambahnya pasien Covid 19 di Kotim untuk menghindari bertambahnya  penyebaran Covid 19 di wilayah hukum Polres Kotim  Pihak Polsek Pulau Hanaut mengingatkan kepada Kades babirah agar warganya jangan mengadakan kegiatan yang mengumpulkan orang banyak dengan ketentuan yang telah ditetap Surat Edaran Bupati Kotim 

Dalam kesempatan  tersebut Kapolsek selalu mengingatkan kepada kades bahwa warga bahwa di Kotim jumlah yang terpapar covid bertambah setiap harinya dan Rumah Sakit di Kotim Penuh dengan pasien covid 19 dengan kejadian tersebut diharapkan kades mengajak warganya mematuhi protokol kesehatan

Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin S.I.K, M.SI melalui Kapolsek Pulau Hanaut IPTU Achmad Sobari ,SH menjelaskan  kegiatan Penyampaian Maklumat Kapolres Kotim agar warga bisa memahami dan mematuhi protokol kesehatan dan tidak melakukan kegiatan yang mengumpulkan orang banyak ,ujarnya. (Hanaut 01)

Pos terkait