
Polres Kotim (10/07/2021) – Kapolsek Pulau Hanaut Jajaran Polres Kotim Polda Kalteng, menyampaikan Maklumat Kapolres Kotim Tentang Sanksi Pidana terhadap Kepatuhan Protokol kesehatan dalam PPKM yang diperketat kepada Kades Babirah Bapak Julam Effendi di kantor Desa Babirah, Kecamatan Pulau Hanaut, Kabupaten Kotim, Provinsi Kalteng.
Mengingat makin bertambahnya pasien Covid 19 di Kotim untuk menghindari bertambahnya penyebaran Covid 19 di wilayah hukum Polres Kotim Pihak Polsek Pulau Hanaut mengingatkan kepada Kades babirah agar warganya jangan mengadakan kegiatan yang mengumpulkan orang banyak dengan ketentuan yang telah ditetap Surat Edaran Bupati Kotim
Dalam kesempatan tersebut Kapolsek selalu mengingatkan kepada kades bahwa warga bahwa di Kotim jumlah yang terpapar covid bertambah setiap harinya dan Rumah Sakit di Kotim Penuh dengan pasien covid 19 dengan kejadian tersebut diharapkan kades mengajak warganya mematuhi protokol kesehatan
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin S.I.K, M.SI melalui Kapolsek Pulau Hanaut IPTU Achmad Sobari ,SH menjelaskan kegiatan Penyampaian Maklumat Kapolres Kotim agar warga bisa memahami dan mematuhi protokol kesehatan dan tidak melakukan kegiatan yang mengumpulkan orang banyak ,ujarnya. (Hanaut 01)