Kapolsek Sebangau Kuala Dan Kapolsek Maliku Resmikan MCK Di Desa Paduran Sebangau

BARITORAYAPOST.COM (Polres Pulang Pisau) – Kapolsek Sebangau Kuala dan Kapolsek Maliku, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, Ipda Bimo Setyawan, S.H. dan Ipda Lasser Kristovor, S.H., resmikan Fasilitas Umum (MCK) yang terletak di jalan poros maliku bantanan masjid At-Taqwa Desa Paduran Sebangau Kecamatan Sebangau Kuala Kabupaten Pulang Pisau, Kalteng. Rabu (23/12/2020) pukul 09.30 WIB.

Bacaan Lainnya

Dalam kegiatan tersebut turut juga di hadiri oleh Camat Sebagau Kuala yang diwakili oleh bapak Firman, bhayangkari Polsek Sebangau Kuala dan masyarakat Desa Paduran Sebangau, Kecamatan Sebangau Kuala, Kabupaten Pulang Pisau, Kalteng. 

“Fasilitas Umum (MCK) tersebut di buat untuk mempermudah dan membantu masyarakat. Karena bertepatan dengan HKGB ( Hari Kesatuan Gerak Bhayangkari ) Yang ke-68 tahun maka kita resmikan Fasilitas Umum (MCK) di Desa Paduran Sebangau tersebut,” ucap Kapolres Pulpis AKBP. Yuniar Ariefianto, S.H., S.I.K., M.H. Melalui Kapolsek Sebangau Kuala Ipda Bimo Setiawan, S.H.

Selain peresmian Fasilitas Umum, tambah Kapolsek, kita juga membagikan bantuan sembako berupa beras kepada masyarakat yang terdampak covid-19 di desa Paduran Sebangau. 

“Semoga dengan adanya Fasilitas Umum yang dibuat ini dapat berguna bagi masyarakat yang kesulitan melakukan kegiatan seperti mandi, mencuci dan melakukan kegiatan lainnya,” tutup Ipda Bimo (Lnd).

Pos terkait