BARITORAYAPOST.COM (Polres Kotawaringin Timur) – Kotim (16/03/2021) Polsek Antang Kalang jajaran Polres Kotim Polda Kalteng, dalam hal ini Kapolsek Antang Kalang IPTU Sapril Nyampai, SE., mensosialisasikan Perpres RI. No.87/2016 tentang Saber Pungli di Desa Batu Agung, Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotim, Provinsi Kalteng.
Kegiatan yang dihadiri oleh Kapolsek juga dihadiri oleh Plt.Camat Telaga Antang, Babinsa Koramil Kuayan, Pejabat Pendamping Desa dan Perangkat Desa Batu Agung. Kegiatan sosialisasi saber pungli tersebut dilakukan oleh Kapolsek Iptu Sapril disela kegiatan pelantikan BPD Desa Batu Agung.
Dalam kesempatan tersebut Kapolsek Iptu Sapril menyampaikan dan menegaskan mengenai Perpres RI Nomor 87 Tahun 2016 tentang Saber Pungli kepada Pemerintah Desa dan BPD berkaitan perihal pengelolaan dan penggunaan dana desa nantinya harus tepat sasaran dan tepat guna, dalam penggunaan anggaran tersebut tidak ada dipungut biaya apapun juga dengan alasan administrasi atau alasan lainnya karena semua gratis.
Barang siapa yang melakukan pelanggaran hukum baik sebagai penerima maupun yang memberikan dengan maksud menguntungkan diri sendiiri dapat dikenakan sansi pidana. Dengan penyampaian dan penegasan mengenai Perpres RI. Nomor 87 Tahun 2016 tersebut diharapkan baik perangkat desa maupun masyarakat dapat mengetahui, memahami dan melaksanakan sehingga tidak terdapat pelanggaran hukum dikemudian hari.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin, SIK, M.Si melalui Kapolsek Antang Kalang IPTU Sapril Nyampai, SE. mejelaskan bahwa Perpres RI. Nomor 87 Tahun 2016 tentang Saber Pungli harus disampaikan kepada pemerintah desa maupun masyarakat, agar mengetahui dan memahami serta bisa dilaksanakan dalam proses penggunaan anggaran desa dari negara nantinya. ”pemerintah desa sebagai sebagai pelaksana dalam menggunakan anggaran desa harus tahu dengan aturan ini, karena bila ada penyimpangan bahkan pelanggaran hukum maka dapat diproses sesuai ketentuan dan hukum yang berlaku artinya bisa dipidanakan” ungkap Kapolsek Iptu Sapril.
Lebih lanjut Iptu Sapril berpesan kepada pemerintah Desa Batu Agung agar benar-benar selektif dalam menggunakan anggaran untuk pembangunan secara prioritas untuk kepentingan dan kemajuan desanya ”tolong penggunaan anggaran benar-benar sesuai dengan apa yang direncanakan dan bermanfaat untuk masyarakat dan desa Batu Agung, biar program tepat sasaran” ujar Kapolsek mengakhiri penjelasannya.
Dengan adanya penyampaian Perpres RI.Nomor 87 tahun 2016 tentang Saber Pungli pada saat Pemerintah Desa dan Masyarakat Desa Batu Agung mengetahui dan mengerti serta tidak terdapat penyimpangan atau pelanggaran berupa perbuatan yang bertentangan dengan hukum dan aturan serta terpenting adalah dana atau anggaran desa tersebut dapat tepat sasaran dan bermanfaat bagi desa dan masyarakatnya. (SpN_Ak01@Tj19)