
Polres Kotim (05/06/2021) – Kapolsek Antang Kalang jajaran Polres Kotim, Polda Kalteng,., menghadiri kegiatan Penyaluran dana BLT-DD Tahap I tahun 2021 di Kantor Desa Tumbang Sepayang, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotim, Provinsi Kalteng.
Kegiatan yang dilaksanakan pada hari Kamis (03/06/2021) selain dihadiri oleh Kapolsek juga dihadiri oleh Kasi PMD (mewakili Camat) Antang Kalang, Daposramil 1015-13 Antang Kalang, Pejabat Pendamping Desa, Kepala Desa dan BPD Desa Tumbang Sepayang. Penyaluran dana BLT-DD tersebut diterima oleh masyarakat Desa Tumbang Sepayang sebanyak 41 kepala keluarga yang dinilai tidak mampu.
Dalam kesempatan tersebut Kapolsek Iptu Sapril ikut memberikan kata sambutan dimana Iptu Sapril kembali menegaskan mengenai Perpres RI Nomor 87 Tahun 2016 tentang Saber Pungli kepada Pemerintah Desa dan warga yang akan menerima BLT-DD yakni dalam pengelolaan dan penyaluran BLT-DD tidak ada dipungut biaya apapun juga dengan alasan administrasi atau alasan lainnya karena semua gratis. Barang siapa yang melakukan pelanggaran hukum baik sebagai penerima maupun yang memberikan dengan maksud menguntungkan diri sendiiri dapat dikenakan sangsi pidana. Dengan penyampaian dan penegasan mengenai Perpres RI. Nomor 87 Tahun 2016 tersebut diharapkan baik perangkat desa maupun masyarakat dapat mengetahui, memahami dan melaksanakan sehingga tidak terdapat pelanggaran hukum dikemudian hari.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin, SIK, M.Si melalui Kapolsek Antang Kalang Iptu Sapril Nyampai, SE. mejelaskan kegiatan penyaluran dana BLT-DD yang diselenggarakan di Desa Tumbang Sepayang adalah salah satu contoh atau momen penting dimana Perpres RI. Nomor 87 Tahun 2016 tentang Saber Pungli harus disampaikan kepada pemerintah desa maupun masyarakat yang hadir, agar mengetahui dan memahami serta bisa dilaksanakan dalam proses penyaluran dana BLT-DD. ”pemerintah desa sebagai penyalur dana dan masyarakat sebagai penerima harus tahu dengan aturan ini, karena bila ada penyimpangan bahkan pelanggaran hukum maka dapat diproses sesuai ketentuan dan hukum yang berlaku artinya bisa dipidanakan,”ungkap Kapolsek Iptu Sapril.
“Lebih lanjut Iptu Sapril berpesan kepada pemerintah Desa Tumbang Sepayang agar benar-benar selektif memilih dan menetapkan masyarakat penerima bantuan tersebut agar tepat sasaran dalam arti benar-benar masyarakat tidak mampu dan membutuhkannya. *”tolong selektif memilih dan menetapkan siapa penerima BLT-DD tahun 2021, harus benar-benar warga tidak mampu dan membutuhkannya, biar program tepat sasaran,” ujar Kapolsek mengakhiri penjelasannya.
“Dengan adanya penyampaian Perpres RI.Nomor 87 tahun 2016 tentang Saber Pungli pada saat kegiatan penyaluran dana BLT-DD tahun 2021 di Desa Tumbang Sepayang, Pemerintah Desa dan Masyarakat Desa Tumbang Sepayang mengetahui dan mengerti dan tidak terdapat penyimpangan atau pelanggaran berupa perbuatan yang bertentangan dengan hukum dan aturan serta terpenting adalah dana bantuan tersebut dapat tepat sasaran kepada masyarakat yang membutuhkannya. (Tj19)