Kapospol Kinipan hadiri rapat persiapan identifikasi masyarakat hukum adat

BARITORAYAPOST.COM (Polres Lamandau, Polda Kalimantan Tengah) – Untuk mengakomodir keinginan masyarakat pedalaman tentang masyarakat hukum adat, Dinas LHK Kabupaten Lamandau melaksanakan rapat persiapan identifikasi pengakuan dan perlindungan hukum adat, Rabu (3/3/2021).
Kegiatan rapat di laksanakan di aula kecamatan Batang kawa yang di haidiri oleh oleh Camat batang kawa -Loren Oktoberi L Tahan S. Stp, Msi, Kapospol kinipan, Polsek Delang, Polres Lamandau, Polda Kalteng Brigpol Tri sampurna titus, Bhabinkamtibmas Desa kinipan Brigpol King cau, perwakilan kades dan ketua BPD serta mantir adat sekecamatan batang kawa.  
Dalam kesempatan tersebut Kepala dinas DLHK kab. Lamandau menyampaikan agar seluruh kades segera melakukan pendaftaran(masyarakat hukum adat) MHA di Pemda kabupaten Lamandau dan menyelesaikan tapal batas antar desa supaya tidak ada permasalahan di kemudian hari. 
Kapolsek Delang Iptu Edy Jaka. P, S.E, menuturkan bahwa Kapospol  Kinipan dan bhabinkamtibmas Desa Kinipan mengahadiri rapat persiapan identifikasi pengakuan dan perlindungan hukum adat, yang mana saat ini warga masyarakat Kinipan mengklaim bahwa wilayahnya merupakan hutan adat, untuk memperoleh ketetapan dari pemerintah sebagai hutan adat di perlukan inventarisasi, validasi dan verifikasi terhadap sejarah hukum adat, wilayah hukum adat, hukum adat, kelembagaan dan di dukung dengan perangkat adat yang masih di lestarikan.   
Adapun kehadiran Kapolpol dan bhabinkamtibmas untuk mengawal jalannya rapat dan mengikuti perkembangan pembahasan persiapan pengajuan pengakuan masyarakat hukum adat yang ada di kinipan.
“Untuk usulan terkait masyarakat hukum adat sudah di ajukan kepada Bupati Lamandau menunggu proses lebih lanjut,” pungkasnya. (MP)

Pos terkait