BARITORAYAPOST.COM (Polres Kotawaringin Timur) – Kotim (24/02/2021) Seorang laki-laki warga Desa Pelantaran diamankan Anggota Pospol Pelantaran Polsek Cempaga Hulu jajaran Polres Kotim Polda Kalteng, karena mengamuk didepan umum dengan membawa senjata tajam, di Jalan Poros Parenggean-Pelantaran Rt 8 Dusun Waru, Desa Pelantaran Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kabupaten Kotim, Provinsi Kalteng.
Dalam pengungkapan perkara tersebut berhasil diamankan seorang pria dewasa yang berprofesi sebagai karyawan swasta, inisial PS (37 tahun) berhasil diringkus oleh Kapospol Pelantaran AIPDA. Khabibullah bersama anggotanya, beserta barang bukti yang dibawa pelaku di Tempat kejadian tersebut diatas berupa 2 buah senjata tajam jenis Parang dan 1 bilah Pisau yang diselipkan di pinggang dan didalam tas yang dibawanya.
Dalam hal ini Kapolres Kotim AKBP. Abdoel Harris Jakin, S.I.K, M.Si melalui Kapolsek Cempaga Hulu IPTU. Taufik Hidayat, S.Tr.K., berdasarkan laporan Kejadian yang disampaikan bahwa benar penindakan tindak pidana didepan umum membawa senjata tajam tanpa Ijin dari Pihak berwenang tersebut adalah berawal dari Laporan warga masyarakat yakni ketua RT.08 Dusun Waru, yang memberitahukan tentang adanya seorang laki-laki yang mengamuk ditempat umum, setelah menerima laporan demikian Kapospol Pelantaran AIPDA Khabibullah bersama Anggotanya mendatangi tempat kejadian Perkara.
Setibanya di TKP benar ada seorang laki-laki yang mengamuk yang langsung saja diamankan oleh Anggota Pospol Pelantaran, dan dari hasil penggeledahan badan secara langsung saat itu ditubuh korban didapati ada membawa ditemukan 1 bilah senjata tajam jenis parang berukuran sedang yang diselipkan di pinggang sebelah kanan, kemudian 1 bilah parang yang diikat di pinggang sebelah kiri, kemudian dilakukan pemeriksaan didalam tas pinggang ditemukan lagi senjata tajam jenis pisau, yang mana terlapor membawa senjata tajam tersebut tanpa ijin, kemudian terlapor diamankan untuk proses lebih lanjut, dan mengenai apa modusnya sedang dalam pemeriksaan saksi-saksi.
Atas perbuatan laki-laki Pelaku inisial PS (38 tahun) diduga telah melanggar pasal 2 ayat (1) UU. Darurat Republik Indonesia No.12 tahun 1951 diancam dengan pidana penjara setinggi-tingginya 10 Tahun Penjara. (Hums-Spt)