Kasat Binmas Polres Lamandau undang pedagang dan pemilik counter HP

BARITORAYAPOST.COM (Polres Lamandau) – Dalam mendukung upaya perintah memutus penyebaran covid 19, Sat Binmas Polres Lamandau, jajaran Polda Kalteng, mengundang pedagang dan pemilik counter HP ke Polres Lamandau, Kamis (20/5/2021), guna mengikuti sosialisasi Peraturan Bupati Lamandau No 73 tahun 2020 Tentang Penerapan Pendisiplinan dan Penegakan Hukum Protokol kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Desease 2019.
Sosialisasi Peraturan Bupati Lamandau No 73 tahun 2020 tersebut di sampaikan langsung oleh kasat Binmas di aula Rupatama Polres lamandau yang di ikuti komunitas pedagang dan pemilik counter Hp yang berada di kota Nanga Bulik.
Dalam kesempatan tersebut di sampaikan kepada pedagang maupun penjaga toko pada saat melayani pembeli wajib menggunakan masker, pemilik usaha menyiapkan sarana prasarana mencuci tangan atau hand sanitazer serta mengingatkan para pembeli agar menjaga jarak saat melakukan transaksi jual beli dan di etalase di pasang sekat plastic atau kaca guna menghindari kontak langsung  antara pembeli dan penjual.
Kasat Binmas Polres Lamandau AKP Dartono menyampaikan setelah dilaksanakan sosialisasi peraturan Bupati No 73 tahun 2020, rencana kedepan Tim Ops yustisi akan memberikan sanksi kepada pemilik usaha apabila melanggar protokol Kesehatan.
Lanjut Kasat Binmas, Dalam Peraturan Bupati Lamandau No 73 tahun 2020 ini diatur sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan yaitu masyarakat yang keluar rumah tidak menggunakan masker di berikan sanksi kerja sosial atau denda administrasi Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), Sedangkan pelanggar prokes bagi badan usaha di kenakan sanksi yang lebih berat yaitu denda administrasi sebesar Rp.1.000.000,- serta pencabutan ijin usaha.
“Ops Yustisi akan terus di lakukan oleh Polres Lamandau bersama instansi terkait sampai masyarakat tumbuh kesadaran mematuhi Protokol kesehatan,” pungkasnya. (MP)

Pos terkait