
Agar Surat Edaran tersebut diketahui oleh masyarakat, maka Polri mengambil bagian untuk melakukan sosialisasi, yang kali ini dilakukan oleh Kasatbinmas Polres Lamandau AKP Dartono, Rabu (23/12/2020) siang.

“Untuk Kabupaten Lamandau kali ini kami dari Polres Lamandau yang melakukan sosialisasi dan saya pimpin langsung sosialisasi dengan menyebarkan Surat Edaran Menteri Agama pada sejumlah tempat umum di Jln. Trans Kalimantan Desa Kujan, Kec. Bulik, Kab Lamandau, Prov. Kalteng,”ucapnya.
Tidak hanya itu lanjut AKP Dartono,kepada masyarakat yang di temui di imbau agar mengikuti dan mematuhi surat edaran dari Mentri Agama dan Bupati Lamandau tersebut untuk memutus mata rantai dan mencegah menyebarnya Virus Covid-19 di Kabupaten Lamandau. (dbm)