BARITORAYAPOST.COM (Polres Lamandau) – Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba) Polres Lamandau, Polda Kalteng AKP I Made Rudia, S.H Menjadi Narasumber tentang menyalahgunaan dan peredaran Narkoba diwilayah Kab. Lamandau, dalam rangka apel para Danramil dan Babinsa diseluruh Kodim 1017 Lamandau, yang bertempat di aula Makodim 1017 Lamandau, Jalan Transkalimantan, Desa Kujan, Kab. Lamandau, Prov. Kalteng, Senin (30/11/2020) siang.
Dalam kesempatan tersebut Kasatresnarkoba memberikan materi Pengertian Narkoba/ Narkotika, Pengenalan jenis-jenis narkoba (Gol I, Gol II & Gol III) Penyebab dan Dampak dari penyalahgunaan narkoba, serata cara mencegah dan menangkal untuk terhindar dari penyalahgunaan narkoba.
“Jika mengetahui, melihat dan mendengar terjadi peredaran dan penyalahgunaan narkoba, kami minta kepada rekan-rekan Danramil dan Babinsa Kodim 1017 Lamandau dapat melaporkan langsung kepada kami Satresnarkoba Polres Lamandau,” ucap I Made Rudia saat memberikan materi.
Lanjut Kasatresnarkoba, Pemberantasan penyalahgunaan dan pencegahan peredaran narkoba harus didukung dengan sinergitas TNI-Polri.
“Kita bertanggungjawab untuk melindungi keluarga agar jangan terlibat atau ikut menyalahgunakan narkoba serta bersama-sama melindungi keluarga dari dampak negatif penyalahgunaan narkoba,” kata AKP I Made Rudia.
Tampak antusias peserta saat mengikuti kegiatan tersebut, dan para personil lebih mengerti tentang bahayanya narkoba, efeknya dan tentang aspek Hukum yang berlaku yang dapat merugikan keluarga. (Dbm).
Post Views: 197