BARITORAYAPOST.COM (Kasongan) – Dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di RSUD Dr. Mas Amsyar Kasongan, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah (Kalteng) saat ini memasuki babak baru. Kejahatan merugikan kekayaan negara sesuai perkara Nomor: LP/L/ 86/VIII/RES.3.5./2019/POLDA KALTENG/RES KATINGAN terus digenjot penyelidikannya.
Peristiwa yang terjadi sekitar tahun 2017 dan tahun 2018 itu mendudukan Yusie selaku Bendahara Penerimaan BLUD RSUD Mas Amsyar Kasongan Tahun Anggaran 2017 dan 2018 sebagai terlapor. Kapolres Katingan Kapolres AKBP Dharma E Ginting, SH. SIK kepada awak media, Rabu (28/8/2019) membenarkan perihal penangan kasus tersebut.
Dugaan tindak pidana korupsi yaitu setiap orang yang dengan sengaja menguntungkan diri sendiri/orang lain/korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan/sarana yang ada padanya karena jabatan/kedudukan yang merugikan keuangan /perekonomian negara (pasal 3) atau perbuatan pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan jabatan umum secara terus menerus dengan sengaja menggelapkan uang yang disimpan karena jabatannya.
Selain itu membiarkan diambil/digelapkan orang lain, atau membantu dalam melakukan perbuatan tersebut (pasal 8). Delik pidana tersebut sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
.
Terlapor dengan sengaja menggelapkan uang yang disimpan karena jabatannya, atau membiarkan diambil/digelapkan orang lain, atau membantu dalam melakukan perbuatan tersebut. Perbuatan tersebut terkait dengan kebocoran/kekurangan setor uang kas penerimaan ke rekening BLUD RSUD Mas Amsyar Kasongan T.A. 2017 dan T.A. 2018.
“Uang kas penerimaan dari jasa layanan umum yang diserahkan oleh kasir dan dikuasai oleh Bendahara Penerimaan, sebagian/seluruhnya terlebih dahulu diduga diambil/dikurangi/digelapkan sebelum uang kas penerimaan tersebut disetor ke rekening BLUD, hingga terdapat selisih (kurang setor),” katanya.
Kasus ini dilaporkan Senin, tanggal 26 Agustus 2019 lalu di Polres Katingan. Adapun saksi saksi yang diperiksa masing-masing Direktur RSUD Mas Amsyar Kasongan tahun 2017-2018, drg. Noor Sanuri (52), Hj. Rosepini (56) selaku Kepala Bidang (Kabid) Keuangan pada RSUD Mas Amsyar Kasongan T.A. 2017 dan T.A. 2018)), Zainal Aqli (52) selaku Kepala Seksi (Kasi) Verifikasi dan Anggaran RSUD Mas Amsyar Kasongan 2017-2018.
Selanjutnya saksi Woeri Aryanto (42) selaku Kasi Perbendaharaan dan Akuntansi pada RSUD Mas Amsyar Kasongan T.A. 2017 dan T.A. 2018, dan Nurasiyah (43) selaku Kasir RSUD Mas Amsyar Kasongan T.A. 2017 dan T.A. 2018. “Barang bukti yang disita terkait kasus ini yaitu berupa 1 (satu) lembar Fotocopy KTP an. Yusie dan Rekening koran periode 1 Januari 2017-28 Februari 2018 (asli),’ kata Kapolres Katingan AKBP Dharma E Ginting SH, SIK (Red).