Kasus Sengketa Antara PT BCL vs PT ABC Masih Dalam Pertimbangan Hakim PN Tamiang Layang !!! Siapakah yang Dimenangkan?

Bacaan Lainnya
Kantor PN Tamiang Layang, Provinsi Kalteng, di Kabupaten Bartim

BARITORAYAPOSTCOM (Tamiang Layang) – Sidang lanjutan kasus sengeketa antara PT BCL vs PT ABC masih dalam pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tamiang Layang. Kasus tersebut bermula pihak PT BCL melapor tergugat I dan tergugat II ke Polres Barito Timur (Bartim), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) di Bulan Juli Tahun 2020. Sidang pertama kali digelar di PN Kelas II Tamiang Layang Tanggal 8 Agustus 2020 lalu. 
Perjalanan Perkara Perdata nomor : 28/Pdt.G/2020/PN.Tml itu memakan waktu delapan bulan berjalan dan memakan waktu sebanyak 31 kali sidang, Selasa kemarin, (09/03/2021).
Majelis Hakim yang mengadili dan memutuskan perkara ini memberikan kesempatan yang sama kepada Penggugat dan Tergugat, baik penyampaian bukti surat maupun saksi hingga Pemeriksaan Setempat (PS) untuk melihat secara langsung apakah benar ada lahan seluas 13 hektare yang sebelumnya ditanami pohon sawit milik PT BCL sebanyak 1.670 pohon digusur paksa oleh tergugat I dan tergugat II membuat PT BCL merasa mengalami kerugian  27 miliar rupiah ? 
Pada Selasa (09/03/2021), merupakan sidang penyampaian data bukti baru, atau penyempurnaan data terdahulu dan merupakan kesempatan terakhir bagi para pihak. Pada sidang kali ini, merupakan agenda sidang kesimpulan.
Dari kesimpulan agenda sidang kali ini, pihak penggugat meminta pertanggung jawaban ganti rugi atas kerugian tersebut senilai Rp 27 miliar.
Dari bukti surat sampai dengan keterangan saksi dari pihak penggugat dan tergugat serta keyakinan bahan Majelis Hakim untuk memutuskan perkara ini. 
Muncul pertanyaan ? Apakah PT BCL dengan bukti surat dan saksi yang dihadirkan memenangkan perkara ini ? atau malah sebaliknya PT ABC melanjutkan mengeruk perut bumi seluas 13 hektare yang sudah dibeli dari Tim Ulayat Bawoy Udung dengan jumlah 280 orang itu yang dimenangkan ? 
Baritorayapost.com, terus memantau kasus persidangan antara tergugat dan penggugat tersebut dimaksud. Untuk informasi sidang kesimpulan dijadwalkan pada Tanggal 16 Maret 2021 nanti. 
Pada sidang lanjutan kesimpulan itu, tentunya dinantikan oleh semua pihak. Pasalnya, saat digelar sidang kesimpulan itu, kita semua sudah mendapatkan gambaran terkait putusan yang diambil oleh PN Tamiang Layang tersebut. 
Dan gambaran itulah sebagai titik terang, terkait siapa yang bakal dimenangkan antara kedua belah pihak yang bersengketa dimaksud, Apakah PT BCL ataukah PT ABC ? (Dun/Red/BRP).

Pos terkait