KDRT dan Perceraian Menjadi Trend Dunia di Masa Pandemi Corona

(Foto: Ilustrasi).

BARITORAYAPOST.COM (Jakarta) – MENJALANI karantina wilayah dan tetap berada di rumah bagi sebagian orang akan mempererat kebersamaan dalam keluarga. Namun, bagi sebagian lainnya, hal itu justru memperuncing perbedaan dan meningkatkan konflik.


Pembatasan kehidupan sosial selama berminggu-minggu bahkan berbulanbulan, dalam kondisi tertentu, memang dapat menghadirkan ketidakpastian, pemisahan, dan ketakutan bagi banyak individu, pasangan, dan keluarga.


Dalam kondisi itu kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terjadi dan perceraian yang menghancurkan keluarga berlangsung. Perempuan dan anak-anak pun merupakan kelompok yang paling rentan menjadi korban.


Demikian dilaporkan oleh mediaindonesia.com edisi 16 Mei 2020. Data perceraian dan kekerasan dalam rumah tangga menjadi trend dunia.di masa pandemi corona ini.


Ironisnya, dalam beberapa hari terakhir ini insiden domestik semacam itu justru meningkat saat dunia dilanda pandemi covid-19.


Menurut data WHO, banyak negara melaporkan terjadi peningkatan kasus KDRT di masa pandemi, antara lain Inggris, Prancis, Spanyol, dan Jepang. Di Spanyol, KDRT pada April 2020 meningkat 60% ketimbang April 2019. Dibandingkan dengan Maret 2020, kasus KDRT juga naik 38%. Di Inggris, panggilan pada saluran laporan KDRT meningkat 49% pada awal April 2020 jika dibandingkan dengan April 2019.


Di Prancis, laporan KDRT pada Federasi Nasional untuk Solidaritas Perempuan naik 2-3 kali lipat sejak negara ini memberlakukan karantina wilayah atau lockdown.


Badan Kependudukan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNFPA) pun memperkirakan akan ada 31 juta kasus kekerasan domestik di dunia jika penutupan wilayah berlangsung hingga 6 bulan. UNFPA memprediksi munculnya 15 juta kekerasan berbasis gender dalam setiap perpanjangan penutupan wilayah selama 3 bulan.




Di Indonesia, kecenderungan yang sama juga berlangsung. Menurut hasil survei daring Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) terhadap lebih dari 20.000
keluarga, 95% keluarga dilaporkan stres akibat pandemi dan pembatasan sosial. Hal itu terjadi pada April-Mei 2020.


Data Komnas Perempuan selama wabah hingga 17 April, pengaduan kekerasan pada perempuan via surat elektronik sebanyak 204 kasus. Ada pula 268 pengaduan via telepon dan 62 via surat.


Selain KDRT, keharusan menjalankan karantina juga meninggikan kecenderungan terjadinya perceraian. Di Tiongkok, permohonan perceraian pun meningkat di provinsi Sichuan dan Shanxi. Pemkot Dazhao di Sichuan, misalnya, menerima 100 permohonan cerai, akhir Maret 2020. Di Jepang, istilah ‘perceraian korona’ bahkan menjadi tren dari banyak pasangan di negeri itu.


Begitulah gambaran lain dari pandemi. Di luar angka infeksi dan kematian yang kian melonjak, stres dan kecemasan juga menerpa sebagai dampak tidak langsung.


Konsekuensinya, alih-alih hanya mengatasi dampak langsung, pemerintah harus pula memitigasi dampak tak langsung yang menerpa individu dan keluarga. Momentum untuk itu juga tepat. Apalagi, 15 Mei kemarin ialah Hari Keluarga Internasional.


Karena itu, pelindungan atas korban KDRT dan perceraian, utamanya perempuan dan anak-anak, harus diperhatikan pemerintah. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak memang telah menyusun protokol pelindungan perempuan dan anak.


Eloknya, sosialisasi protokol pelindungan perempuan dan anak juga digencarkan di masa pandemi. Jangan biarkan pelindungan terhadap perempuan dan anak sebatas teks tanpa implementasi.


Dengan begitu, kita tak membiarkan dampak buruk korona bertambah dan menjadi jauh lebih buruk lagi di dalam keluarga.
(mediaindonesia.com/red/BRP)

Pos terkait