
Polres Kotim, Polda Kalteng – Saat terjadi cekcok seorang Istri tega menikam suami hingga meninggal dunia saat perawatan di Rumah sakit, terjadi di Jalan Nyai Enat Perumahan Rizky Amanah jalur 2 No 22 Rt. 073 Rw.010, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah (04/09/2020)malam.
Warga Komplek Perumahan di Jalan Nyai Enat jum’at malam itu telah digegerkan dengan adanya salah satu keluarga yang meminta tolong kepada mereka untuk menolong dan mengantarkan Korban AW (36 tahun) ke Rumah sakit karena adanya luka tusuk di perutnya, awalnya warga belum menyadari bahwa yang telah menusuk AW tidak lain dan tidak bukan adalah istrinya sendiri ASH (35 Tahun), setelah kejadian barulah warga mengetahui tentang peristiwa tersebut yang diawali, tidak menunggu lama waktu itu warga bersama ASH dan Putranya mengantarkan korban AW ke RSU dr.Murdjani Sampit, namun setelah tiba di sana AW nyawanya sudah tak bisa tertolong lagi, kemungkinan perbuatan ASH istrinya telah mengenai organ vital dalam tubuh AW tersebut, kemudian peristiwa tersebut dilaporkan kepada pihak berwajib di Polsek Ketapang.
Dikonfirmasi Kapolres Kotim Akbp. Abdoel Harris Jakin, S.I.K., M.Si melalui Laporan situasi yang dikirimkan oleh Kapolsek Ketapang Kompol. Thomas Tortet, S.Hut, S.I.K, bahwa pengungkapan perkara tersebut adalah berawal dari laporan masyarakat perihal kejadian tersebut diatas, yang segera ditindak lanjuti oleh Piket mendatangi Tempat Kejadian Perkara dan mendatangi Korban ke IGD RSUD dr. Murdjani, dimana “ kejadian tersebut berawal dengan percekcokan kedua suami Istri tersebut, yang waktu itu AW baru saja tiba dirumah baru turun dari Mobilnya, ASH langsung menyerang suaminya dengan melukainya menggunakan satu bilah pisau dapur, dan mengenai bagian lambung perut kanan hingga akhirnya Korban nyawanya tak tertolong lagi, pada pukul 22.30 wib Pihak RSUD dr. Murdjani Sampit menyatan Korban AW telah meninggal dunia, selanjutnya sementara ini Pelaku ASH yang juga Istri AW sudah diamankan di Polsek Ketapang dan sedang menjalani pemeriksaan Intensif dan akan dikenakan pasal 44 ayat (3) Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT atau pasal 338 KUHP sub pasal 351 ayat (3) KUH pidana dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan” terangnya.(ton-sam)