Keadilan Restoratif Proses Penyelesaian Perkara Cepat Sederhana Dengan Biaya Ringan

Pulang Pisau, Baritorayapost, – Keadilan restoratif adalah proses penyelesaian perkara yang melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku atau korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan atau keadilan retributif.


” Apabila diterapkan penyelesaian perkara dengan keadilan restoratif, maka akan membuka ruang partisipasi masyarakat tentang keadilan yang diinginkan, mengefektifkan proses penegakan hukum yang cepat, sederhana dan biaya ringan, dan mengurangi overcrowded di rutan atau lembaga permasyarakatan yang selama ini terjadi, ” ucap Kasubsi Penuntutan, Eksekusi dan Eksaminasi Seksi Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Chabib Soleh, SH saat memaparkan materi penyuluhan hukum tentang keadilan restoratif di Desa Dandang Kecamatan Pandih Batu, Rabu (16/2/2022).

Bacaan Lainnya


Chabib menjelaskan Kampung Keadilan Restoratif merupakan salah satu cara dan sarana yang tepat untuk menerapkan penyelesaian perkara tindak pidana dengan keadilan restoratif, dimana penyelesaian perkaranya mengedepankan kearifan lokal dalam mewujudkan kepastian hukum dan keadilan di tengah masyarakat, mengedukasi masyarakat agar dapat mengetahui perkara apa dan bagaimana mekanisme penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif dan melibatkan partisipasi korban, pelaku dan masyarakat untuk penyelesaian perkara tindak pidana.

Namun, lanjut Chabib, untuk menerapkan penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif harus dilakukan dengan sukarela, dengan musyawarah dan mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi. Dalam proses perdamaian itu, Penuntut Umum hanya berperan sebagai fasilitator atau mediator.


” Penuntut Umum juga tidak mempunyai kepentingan atau keterkaitan dengan perkara, korban, maupun tersangka, baik secara pribadi maupun profesi, langsung maupun tidak langsung, ” tegasnya

Setelah perdamaian berhasil kata Chabib, Penuntut Umum segera melakukan expose kepada Jampidum untuk mendapat persetujuan penghentian penuntutan.

” Apabila disetujui oleh Jampidum dan diteruskan Kejati maka Kepala Kejaksaan Negeri selaku Penuntut Umum mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan dalam waktu paling lama 2 hari sejak persetujuan diterima, ” tandasnya (BRP)

Pos terkait