
BARITORAYAPOST.COM (Tamiang Layang) – Merasa keberatan dengan adanya gugatan dari PT Padang Mulia salah satu perusahaan tambang batu bara kepada Bupati sebagai tergugat I dan selaku pemanggku kebijakan Pemerintah kabupaten (Pemkab) Barito Timur (Bartim) provinsi Kalimantan Tengah, dan melibatkan PT. Anugrah Kreasi Karya (AKK) selaku Tergugat II Intervensi, membuktikan lokasi obyek yang di sengketakan.
Pembuktian tersebut berdasarkan Lanjutan sidang Perkara nomor 20/G/2020/ptun.plk sehingga dilakukan pemeriksaan dilokasi Obyek Sengketa bersama majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palangka Raya, disaksikan juga oleh kuasa hukum para pihak baik Penggugat maupun Tergugat serta pihak Tergugat II Intervensi.Kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan objek perkara lainnya, dilokasi tersebut, Kamis (15/10/2020).
Dalam kesempatannya, Milo Adinuso selaku Direktur AKK menyampaikan bahwa sebelumnya AKK terbentuk dari sejumlah masyarakat lokal yang tergabung dalam kelompok tani, namun memiliki pencapaian untuk melakukan aktifitas pada bidang pertambangan. Selanjutnya pencadangan wilayah sejak tahun 2007 hingga 2013 arel AKK tidak berubah dengan luasan 302 hektar.
“Saat pembuktian tadi kita sudah jelaskan obyek yang menjadi sengketa tidak berada di wilayah milik IUP PT. AKK dan itu disaksikan semua pihak juga kita cocokan dari peta gambar maupun titik kordinat GPS dibenarkan,” tutur Milo kepada awak media.
Dirinya juga berharap perkara tersebut cepat selesai, sehingga AKK bisa melanjutkan proses perizinan pinjam pakai kawasan hutan, karena menurutnya perkara ini cukup menyita waktu pikiran dan biaya, sehingga pihaknya telah dirugikan karena tidak bisa beroperasi, lanjutnya.
“Kita berharap kepada majelis hakim agar bisa memutus perkara ini secara adil dan bijaksana, karena tadi sudah dibuktikan persidangan lapangan bahwa AKK memang tidak termasuk dari objek yang disengektan tersebut,” harap Milo.
Sementara, kuasa hukum PT. AKK, Arif irawan sanjaya, SH menjelaskan pihak AKK menjadi pihak Intervensi Perkara nomor 20/G/2020/ptun.plk berdasarkan informasi PTUN Palangka Raya yang menyatakan PT Padang Mulia menggugat Pemkab Bartim.
“Dari informasi awal yang kita dapat bahwa Izin Usaha Produksi (IUP) PT. Padang Mulia ada tumpang tindih dengan IUP AKK,” lanjut Arif.
Selanjutnya pada sidang persiapan yang dihadiri prinsipal manajemen dari AKK merasa keberatan, karena obyek yang disengketakan dan yang berkembang saat ini AKK tidak masuk dalam obyek sengketa.
“Dalam perjalanannya kasus ini di PTUN, kita selaku kuasa hukum dan berdasarkan faktual – faktual dan data yang ada, baik tahapan proses perizinan AKK secara umum, dari pencadangan wilayah eksploitasi, eksplorasi hingga bahkan sudah Clear and Clean pada tahun 2013,” ungkapnya.
Tahapan itu melalu berbagai macam proses yang tidak pendek dan sudah verifikasi dan disahkan oleh pejabat dari kabupaten, provinsi hingga kementerian ESDM pusat. Arif juga membenarkan bahwa baru saja menjalani persidangan lapangan, yang hasilnya bahwa AKK di peta ESDM sudah jelas diluar yang menjadi obyek sengketa.
“Kita berharap kepada majelis supaya bisa melihat data – data formil dan kebenaran materil yang sudah kita dapatkan, khusunya saat sidang lapangan ini,” pungkasnya (YCP/Red).