Kedapatan Transaksi barang haram Warga Desa Patai di cokok Anggota Polsek Cempaga

Polda Kalimantan Tengah, Polres Kotawaringin Timur – Pada hari Rabu 12 Agustus 2020 Polsek Cempaga jajaran Polres Kotim Polda Kalimantan Tengah, berhasil mengamankan seorang lak-laki warga masyarakat desa Patai yang sedang hendak bertransaksi melakukan penjualan barang haram berupa Narkotika jenis Sabu. 


Dalam memerangi peredaran Narkoba diwilayahnya kali ini Anggota Polsek Cempaga Dalam pengungkapan perkara tersebut berhasil mengamankan seorang tersangka laki-laki warga Desa Patai bernama IRWAN alias ATENG, dan berhasil diamankan barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip berisi butiran Kristal warna bening yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat KOTOR keseluruhan 1,08 (Satu koma nol delapan) gram, 1 (satu) buah HP merk  Nokia 120 Warna Biru Muda dan 1 (satu) Buah Kotak Rokok Merk TITAN


Berdasarkan Informasi yang dihimpun dari laporan situasi kamtibmas yang dikirimkan oleh Kapolsek Cempaga Iptu. Dwi Siswanto, S.E, M.M. bahwa pengungkapan perkara tindak pidana Narkotika tersebut awalnya adalah berdasarkan informasi masyarakat tentang adanya pelaku yang akan melakukan Transaksi Jual Beli narkotika jenis sabu kemudian dilakukan penyelidikan Oleh Kapolsek dan Anggota Unit Reskrim dan menemukan terlapor yang saat itu berada di Pencucian Sepeda Motor Milik BUMDES Desa Patai, hendak bertransaksi, dan selanjutnya Kapolsek dan Anggota melakukan Tindakan Mengamankan Tersangka dan di tunjukkan Surat Perintah Tugas dan Surat Perintah Penggeledahan, selanjutnya dengan disaksikan oleh Ketua Rt setempat dan saksi dilakukan Penggeledahan ditemukan  1 (satu) bungkus plastik klip berisi butiran Kristal warna bening yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis Sabu di saku Celana sebelah  Kiri dan 2 ( dua ) Bungkus Plastik klip berisi butiran Kristal warna bening yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman Sabu di Saku Celana  Sebelah  Kanan jadi total Berat  Kotor Keseluruhan seberat 1,08 ( satu koma nol delapan ) Gram, selanjutnya pelaku diamanka ke Mapolsek Cempaga untuk pendalaman proses lebih lanjut. 


Atas perbuatan Tersangka  IRWAN als ATENG diduga telah melanggar pasal Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Diancam pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga). (ton-sam).

Pos terkait