
Menindak lanjuti hal tersebut Bhabikamtibmas Polsek Jaya Karya menyelesaikan masalah diluar hukum peradilan (problem solving), masalah KDRT yang terjadi di Jl.Veteran Hadris Rt.004 Rw.001 Desa Besawang Kecamatan Teluk Sampit, Kabupaten Kotim, Provinsi Kalteng. (01/04)
Dalam menyelesaikan masalah tersebut, Bhabinkamtibmas memanggil kedua pihak di Mako Polsek Jaya Karya untuk bermusyawarah, dengan disaksikan oleh Kepala Desa dan Perangkat Besawang beserta pihak keluarga kedua belah pihak.
Setelah kedua belah pihak bermusyawarah, mereka menyadari bahwa permasalahan tersebut berawal dari kesalah pahamanan didalam keluarga, dan mereka kemudian bersepakat untuk menyelesaikan permasalahannya dengan upaya damai dan saling memaafkan.
Untuk memastikan kedua pelaku benar benar menyadari kesalahannya dan menyatakan ingin berdamai, Bhabinkamtibmas selaku pengayom desa membuatkan surat pernyataan kepada kedua belah pihak agar kedepannya tidak mengulangi lagi perbuatan mereka.
Kapolres Kotim AKBP. Abdoel Harris Jakin, S.I.K, M.Si melalui Kapolsek Jaya Karya Iptu Triawan Kurniadi S.H S.A.P mengungkapkan bahwa sebagai anggota Bhabinkantibmas, selain tugas sambang rutin juga dituntut memiliki kemampuan untuk mendeteksi dini ganguan kamtibmas wilayahnya, disamping itu juga harus memiliki kemampuan menyelesaikan permasalahan setiap kejadian yang ada di wilayah binaannya. “Tentunya hasil kesepakatan ini dapat diterima oleh kedua belah pihak yang bermasalah tanpa melalui peradilan sebagai wujud memberikan pengayoman dan rasa keadilan, dengan demikian dapat menumbuhkan kepercayaan masyarakat kepada Polri,” Ungkap Kapolsek Jaya Karya. (Smd)