BARITORAYAPOST.COM (Pulang Pisau) – Dalam rangka mencegah terjadinya penyimpangan dan penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) serta meningkatkan kapasitas aparatur desa, Kejaksaan Negeri Pulang Pisau melaksanakan kegiatan sosialisasi dan pelatihan bidang hukum di enam desa, yakni Desa Sei Baru Tewu Kecamatan Maliku, Desa Bahaur Batu Raya, Pasanan, Bahaur Hilir, Kiapak, Sei Rungun dan Papuyu 1 Kecamatan Kahayan Kuala.
Kegiatan sosialisasi dan pelatihan di bidang hukum langsung dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Triono Rahyudi SH MH didampingi Kasi Datun, Kiki Indrawan, ST. SH, Kasi Pidsus Ferry SH, Kasubsi Eknomi, Keuangan dan Pengamanan Pembamgunan Startegis, Tory Sapurra M.
Kepada awak media, Kepala.Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Triono Rahyudi SH.MH menyampaikan bahwa sebagai tugas fungsi pihaknya melaksanakan kegiatan sosialisasi penyuluhan dan penerangan hukum kepada masyarakat, khususnya aparatur desa guna mencegah dan minimalisir terjadinya penyimpangan dalam penggunaan dana desa dan anggaran dana desa.
“Seperti kita ketahui bersama, hingga sekarang ini sudah lebih dari 900 kepala desa di seluruh indonesia yang berurusan dengan penegak hukum karena melalukan tindak pidana korupsi dana desa, ” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, Triono berpesan kepada seluruh Kades beserta jajarannya, khususnya di Kabupaten Pulang Pisau agar menggunakan dana desa dan anggaran dana desa sesuai aturan yang telah ditetapkan.
” Jika tidak ingin berurusan dengan penegak hukum, gunakan DD dan ADD sesuai aturan yang telah ditetapkan, ” tandasnya (BS/Red/BRP).