(Ilustrasi Gambar).
BARITORAYAPOST.COM (Cilacap) – Perkara dugaan korupsi Pasar Ujungmanik, Kecamatan Kampung Laut yang berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp 900 juta, kini mulai disidik dan terhitung sejak 8 Oktober 2020, perkara tersebut naik menjadi penyelidikan.
Sementara perkembangan lain atas kasus ini, hari Selasa (20/10/2020), penyidik telah melakukan penyelamatan kerugian negara Rp 25 juta dari salah satu saksi, yakni pengurus KUD Lestari yang langsung dititipkan di rekening penampungan Kejari Cilacap. “Potensi kerugian diduga mencapai Rp 300 juta dari total nilai bansos Rp 900 juta,” ucap Kepala Kejari Cilacap T Tri Ari Mulyanto melalui Kasi Pidsus Muhammad Hendra Hidayat, Jumat (23/10/2020) sore.
Dugaan tindak pidana korupsi ini karena ada penyelewengan pembangunan/revitalisasi Pasar Ujungmanik dari dana bansos Kementerian Koperasi RI Tahun Anggaran 2013 senilai Rp 900 juta. (est)