BARITORAYAPOST.COM (Cilacap) – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilacap yang dipimpin Kasi Pidsus Muhammad Hendra Hidayat berhasil menangkap dua orang tersangka kasus tindak pidana korupsi pengelolaan penyertaan modal BUMDes Desa Bulupayung, Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2016-2020, yakni EP dan S, Rabu (3/3/2021).
EP, Direktur CV Akbar Perkasa dan tersangka S, Ketua BPD Desa Bulupayung ditahan selama 20 hari terhitung hari ini sampai 20 hari ke depan.
Penahanan tersebut didasarkan bukti-bukti permulaan yang cukup atas dugaan tindak pidana yang dilakukan kedua tersangka.
Dari kasus ini, kerugian negara ditaksir Rp 900 juta dan didukung beberapa bukti. Dan selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Apabila sudah lengkap segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Semarang,” kata Kajari Cilacap Tri Ari Mulyanto SH MH melalui Kasi Pidsus Muhammad Hendra Hidayat, Rabu.
Tersangka dinilai kooperatif saat tim dari internal Kejari yakni Pidsus dan jaksa lain selaku pendukung tugas pelaksanaan.
“Tersangka kooperatif dan tidak melawan. Intinya tidak menghambat pelaksanaan proses penangkapan, dari awal sampai dipindahkan ke Lapas Cilacap,” terang Hendra.
Ditambahkan Hendra, selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan jika sudah dinyatakan lengkap akan dilakukan pelimpahan.
Pemeriksaan lebih lanjut untuk pendalaman materi dugaan Tipikor yang dilakukan para tersangka.
Hendra kembali menjelaskan, dari gelar perkara hari Senin ada 4 orang sebagai saksi. Tapi kemudian tim jaksa penyidik rapat untuk mengusulkan kepada Kajari selaku penyidik, agar ada 2 orang EP dan S sebagai tersangka.
“Jadi hari ini juga kita tetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana penyertaan modal BUMDes Pemdes Bulupayung, Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap,” ungkap Hendra.
EP dan S ditetapkan sebagai tersangka, namun dengan pertimbangan subjektif tim penyidik dikhawatirkan akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya, maka penyidik mengusulkan kepada Kajari untuk diterbitkan surat perintah penangkapan, dan hari ini juga ditangkap dan diperiksa secara singkat terlebih dahulu dengan didampingi penasihat hukum penunjukan dari penyidik. Kemudian diterbitkan surat perintah penahanan mulai hari ini sampai 20 hari ke depan.
Setelah diperiksa, penyidik membawa ke Lapas Cilacap.
Langkah selanjutnya nanti akan dilakukan pemeriksaan kembali yang lebih detil terhadap kedua tersangka.
“Auditor sedang menghitung kerugian negara. Untuk sementara hitungan masih di angka Rp 900 juta. Kita pakai auditor dari Inspektorat, belum nanti hasilnya berapa,” ungkap Hendra.
“Hasil audit masuk dalam berkas dan auditor kita periksa sebagai ahli dan berkas perkara kita limpahkan ke penuntut umum dari jaksa di Kejari Cilacap.
Dari 4 saksi tidak ada Kades Ahmad Badari,” kata Hendra.
Ditanya ada kemungkinan tersangka lain, Hendra mengatakan masih dalam pengembangan.
Dan saat ini ada sekitar 10 orang lebih dimintai keterangan. (est)