Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Pasaman Barat Provinsi Sumatera Barat, Arief Zein di ruang kerja pada, Senin (16)11/2020).
BARITORAYAPOST.COM (Padaman Barat) – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman Barat provinsi Sumatera Barat, Tailani Moehsad melalui Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun), Arief Zein, tegaskan bahwa Badan Usaha hrus memenuhi aturan sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku, tanpa kecuali dengan kewajiban membayar BPJS.
Hal tersebut dikatakankan Arief Zein usai mengundang badan usaha yang belum memenuhi kewajibannya dan belum patuh dalam hal pembayaran iuran ke BPJS Kesehatan Cabang Bukittinggi beberapa waktu lalu.
Adapun badan usaha yang masih menunggak pembayaran iuran tersebut adalah CV. Dua Putra Putri, CV. Agung Jaya, KSU Suka Maju dan KUD Damai Sejahtera dengan nilai tunggakan iuran bervariasi mulai dari 3,4 juta sampai 38,5 juta.
“Kami sudah undang semuanya, namun baru KSU Suka Maju dan KUD Damai Sejahtera yang hadir dimana dari hasil pertemuan atau negosiasi itu keduanya sudah menyadari kelalaiannya dan segera akan melunasi tunggakan iurannya dengan permohonan keringanan tenggang waktu,” jelas Arief Zein kepada awak media
Baritorayapost.com via handphone, Senin (16)11/2020)
Arif Zein yang belum lama menjabat sebagai Kasi Datun Kejari Pasbar ini menerangkan bahwa dalam UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS diatur mengenai kewajiban badan usaha yakni pertama, mendaftarkan dirinya dan Pekerjanya sebagai Peserta kepada BPJS sesuai dengan program Jaminan Sosial yang diikuti.
Kedua, memberikan data dirinya dan Pekerjanya berikut anggota keluarganya secara lengkap dan benar kepada BPJS, dan ketiga, memungut Iuran yang menjadi beban Peserta dari Pekerjanya dan menyetorkannya kepada BPJS serta membayar dan menyetor Iuran yang menjadi tanggung jawabnya kepada BPJS.
“Dimana pelanggaran atas kewajiban atau ketidakpatuhan itu dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana,” tegas Arief.
Diteruskan Arief, jadi pelanggaran pada kewajiban satu dan dua dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda dan/atau tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu, ungkapnya.
“Ketidakpatuhan atas kewajiban pada poin 3 merupakan perbuatan pidana sebagaimana Pasal 55 UU Nomor 24 Tahun 2011 dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun atau pidana denda paling banyak satu miliar,” pungkasnya. (YCP/Red/BRP).
Post Views: 127