Kejari Pulpis Ingatkan Aparatur Desa Tidak Melakukan Pungli dan Narkoba


BARITORAYAPOST.COM (Pulang Pisau) – Tidak hanya mengingatkan untuk tidak melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kejaksaan Negeri Pulang Pisau juga mengingatkan kepada semua aparatur desa, khususnya kepala desa (kades) agar tidak melakukan pungutan liar (pungli) dan penyalahgunaan Narkoba.

Hal itu disampaikan dalam acara sosialisasi peraturan perundang-undangan di Aula Kantor Kecamatan Kahayan Hilir yang dinarasumberi oleh Kiki Indrawan, S.T., S.H. selaku Kepala Seksi Perdata dan Usaha Negara (Kasi Datun), Dewa Putu Oka, S.H. selaku Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) dan Prathomo Suryo Sumarsono, S.H., M.H, selaku Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum), Rabu (30/6/2021).

Kiki Indrawan, S.T., S.H Kasi Datun Kejari Pulpis mengatakan bahwa peran kejaksaan dalam pengawalan dan pencegahan korupsi dana desa, khususnya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) itu sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya dapat memberikan konsultasi hukum kepada para kepala desa. Harapan kita, melalui sosialisasi tersebut para kepala desa yang memegang peranan penting dalam proses pengelolaan dana desa dapat lebih memahami hukum sehingga dapat menjauhi hukuman.

“Jadi jika ada hal yang masih ragu dan kurang paham terkait perencanaan dan pelaksanaan program kegiatan, sebaiknya dikonsultasikan terlebih dahulu guna mencegah terjadinya tindak pidana, ” kata Kiki Indrawan.

Sementara itu Dewa Putu Oka, S.H. Kasi Pidsus Kejari Pulpis memberikan materi tentang saber pungli mengajak kepada aparatur desa, khususnya kepala desa supaya tidak melakukan pungutan liar kepada masyarakat, apapun itu bentuk dan modusnya. Oka sapaan akrabnya mengingatkan kepada kepala desa agar memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Jika ada oknum yang kedapatan melakukan tindak pidana pungli, kita akan proses sesuai hukum yang berlaku, ” tandasnya.

Terpisah Prathomo Suryo Sumarsono, S.H., M.H. Kasi Pidum Kejari Pulpis yang memberikan materi tentang narkotika juga mengajak kepada para aparatur desa untuk menjauhi dan tidak melakukan penyalahgunaan narkotika.
Prathomo menegaskan bahwa narkotika merupakan musuh kita bersama sehingga untuk memutus mata rantai peredarannya, peran serta semua elemen masyarakat sangat dibutuhkan.

“Apalagi aparatur desa menjadi panutan masyarakat, sehingga perannya dalam memutus mata rantai peredarannya sangat dibutuhkan guna mewujudkan desanya bebas dan bersih dari narkotika, ” tandasnya. (BS/Red/BRP).


SELAMAT ATAS DILANTIKNYA ┃ BUPATI KABUPATEN HULU SUNGAI TENGAH & WAKIL BUPATI KABUPATEN HULU SUNGAI TENGAH ┃ MASA JABATAN 2025 - 2030 banner 728x250

Pos terkait