BARITORAYAPOST.COM (Pulang Pisau) – Perkara dugaan korupsi pembangunan pasar Handep Hapakat Tahun Anggaran 2016 Pulang Pisau memasuki babak baru, dimana berkas perkara tersebut pada Kamis, 15 Agustus 2019 dilimpahkan Ke Pengadilan Tipikor Palangka Raya.
Plh. Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Eman Sulaeman, SH. MH melalui Kasi Tindak Pidana Khusus Amir Giri, SH mengatakan pada hari ini Kamis tgl 15 Agustus 2019 Penuntut Umum Kejari Pulpis telah melimpahkan 5 (lima) berkas perkara sekaligus ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palangkaraya.
“Semua administrasi pelimpahan, surat dakwaan, berkas perkara, dan barang bukti telah diterima langsung oleh Panitera Muda Pidana Tipikor Rabiatul, SH di Pengadilan Negeri Palangkaraya pagi tadi, ” terang Amir Giri
Dia mengatakan, saat ini Penuntut Umum tinggal menunggu penetapan hari sidang dari Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor. Setelah mendapat penetapan hari sidang lanjutnya, para terdakwa kami bawa ke Pengadilan Tipikor Palangka Raya guna mengikuti proses pemeriksaan sidang pengadilan.
“Nantinya, kami akan menghadirkan para saksi, para ahli, serta surat-surat yang diperlukan untuk membuktikan perkara tersebut, ” tandasnya
Seperti diketahui, Perkara dugaan korupsi pembangunan pasar Handep Hapakat Tahun Anggaran 2016 itu menyeret 5 tersangka. Berdasarkan audit yang dilakukan okeh tim Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK RI Pusat) pada proyek pembangunan pasar handep hapakat kab. Pulang Pisau TA 2016 terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp. 2,7 miliar. (Bangun)