BARITORAYAPOST.COM (Polda Kalteng, Polres Kotawaringin Timur) – Kotim (31/03/2021) Personil Satuan reserse Narkoba Polres Kotim jajaran Polda Kalteng, kembali mengamankan seorang Ibu Rumah Tangga, karena kedapatan memiliki Narkotika jenis Sabu dan diduga juga sebagai pengedar, bertempat di Jalan Usman Harun IV No. 32 Rt. 005 Rw. 004 Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim, Provinsi Kalteng.
Pada saat diamankan seorang Ibu Rumah Tangga dengan inisial SD (31 tahun) di tempat kejadian perkara tersebut diatas, beserta barang bukti berupa berupa 15 bungkusan plastik Klip berisikan kristal yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kurang lebih sebanyak 3,32 Gram dan Uang beserta barang buti lain. (30/03) pukul 13.00 Wib.
Dalam hal ini Kapolres Kotim AKBP. Abdoel Harris Jakin, S.I.K, M.Si melalui Kasat Narkoba Polres Kotim AKP. Syaifullah, S.H.M.H, berdasarkan laporan Kejadian, benar bahwa telah melakukan pengungkapan Pelaku pengedar Narkoba inisial SD (31 Tahun) berawal dari Informasi dari masyarakat disekitar tempat tinggalnya tersebut diatas.
Dari kegiatan penyelidikan terhadap informasi tersebut, Anggota Sat Resnarkoba mengamankan Pelaku SD yang ketika itu sedang berada didalam kamar tidurnya, kemudian ditunjukan surat perintah tugas dan dengan disaksikan oleh Ketua RT setempa, berlanjut dilakukan penggeledahan rumah yang kemudian berhasil ditemukan 15 (lima belas) bungkus plastik kecil diduga berisi narkotika jenis sabu yang di simpan dalam sebuah dompet kecil warna biru, berikutnya selanjutnya dilantai Kamar juga ditemukan 1 buah Timbangan Digital Warna Hitam, 1 Pack Plastik Klip, 2 Buah sendok terbuat dari potongan sedotan plastik, 1 Buah Gunting dan 1 Buah Handphone Merk Vivo Warna Hitam yang kesemuanya diakui adalah merupakan miliknya, kemudian semuanya diamankan ke Mapolres Kotim untuk proses lebih lanjut.
Atas perbuatan Pelaku inisial SD (31 tahun) diduga telah melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, diancam penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00. (Hums-Spt)
Post Views: 119