Kembali, Ditresnakoba Polda Kalteng Amankan Gadis Cantik Pemilik 11 Paket Sabu di Sampit

BARITORAYAPOST.COM (Polda Kalteng) – Polda Kalteng – Setelah mengamankan FT alias Ifit (41), Ditresnarkoba Polda Kalteng kembali mengamankan seorang wanita terduga pengedar Narkotika jenis sabu, Selasa (6/10/2020) sekitar pukul 11.15 WIB kemarin.


Bacaan Lainnya

“Berselang dua jam dari penangkapan FT, Tim Ditresnarkoba kemudian mengamankan saudari NR (25) di Komplek Perumahan Bukit Permai Jalan Tjilik Riwut Km 4,5 Kota Sampit Kab. Kotawaringin Timur (Kotim), Kalteng,” terang Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H mewakili Kapolda Irjen Pol Dr Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M., Rabu (7/10/2020) pagi.


Hendra menjelaskan, warga Kelurahan Baamang Tengah Kec. Baamang Kab. Kotim tersebut diamankan berkat laporan dari masyarakat dan pengembangan dari penangkapan sebelumnya.



“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 11 paket Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 53,68 gram dibungkus tisu warna pink dan dimasukan ke dalam tas pelaku,” beber Kabid.


Baca Juga:


Kabid Humas: Ditresnarkoba Polda Kalteng Berhasil Tangkap Wanita Terduga Pengedar Sabu di Sampit


Ada beberapa barang bukti yang diamankan petugas, diantaranya satu buah gawai atau handphone, satu unit sepeda motor merek Honda Scoopy warna hitam, satu bungkus tisu dan satu buah tas warna coklat.


“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku saat ini sudah berada di kantor Ditresnarkoba dan akan dikenakan pasal 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (sam/Humaspol For BRP).

Pos terkait