
Penanganan Tindak Pidana Perkara Penganiayaan yang mengakibatkan Korban atas nama Saini (52 Tahun) yang selama ini dikenal sebagai Wasit cabor sepak bola Sampit meninggal dunia, akibat di pukul dengan sepotong kayu oleh koponakannya sendiri dengan inisial KR (22 tahun), yang terjadi di Jalan Buntok No.24 Rt 19 Rw 03 Kelurahan Baamang Hilir Kecamatan Baamang, Sampit. (25/04) sekitar jam 13.00 wib.
Dalam Press Relaeasenya Kapolres Kotim AKBP. Abdoel Harris Jakin, S.I.K, M.Si menerangkan bahwa penanganan terhadap Tersangka KR yang diduga telah melakukan Penganiayaan terhadap Korban, saat ini sedang dilakukan oleh Penyidik unit Reskrim oleh Polsek Baamang.
Dijelaskan bahwa kronologi kejadian tersebut berawal dari salah paham antara Korban dan Keponakannya tersebut tentang masalah keluarga, hingga berlanjut berdasarkan keterangan Pelaku KR bahwa waktu itu Korban sempat menendang pintu Toilet saat Pelaku KR berada didalam, merasa tidak terima akhirnya Pelaku memukul Korban dengan menggunakan sepotong kayu, yang mengenai bagian kepala Korban, selanjutnya Pelaku langsung lari meskipun korban sempat mengejar. Karena tidak terkejar Korban kembali kerumah, pada saat itulah Korban ditemukan Saksi langsung terjatuh dan sempat memberitahukan bahwa habis di pukul oleh Pelaku KR, hingga akhirnya Korban sempat dibawa ke Puskesmas Baamang 1 yang tidak jauh dari TKP, namun nyawanya tidak tertolong lagi.
Atas Perbuatan KR diduga telah melakukan tindak Pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (3) KUH Pidana dan diancam dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun. (Hums-Spt)