Ketua Dewan Apresiasi Pencanangan Kampung Restoratif Keadilan Desa Dandang

Pulang Pisau, Baritorayapost – Pencanangan Desa Dandang Kecamatan Pandih Batu Kabupaten Pulang Pisau sebagai Kampung Restoratif Keadilan oleh Kejaksaan Negeri Pulang Pisau mendapat apresiasi dari Ketua DPRD Kabupaten Pulang Pisau H Ahmad Rifai.

” Desa Dandang ini merupakan Kampung Restoratif Keadilan ke dua, setelah Desa Bahaur Hulu Permai, ” ucap H Ahmad Rifai Politikus Partai Golkar Pulang Pisau yang turut menghadiri acara itu bersama Wakajati Kalteng Dr. Siswanto SH.MH, Kejari Pulpis Dr. Priyambudi SH.MH Sekda Pulpis Tony Harisinta, Kepala DPMD Hj Deni Widanarni dan Camat Pandih Batu Sarjanadi berharap dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam upaya penyelesaian permasalahan hukum melalui keadilan restoratif dan mewujudkan kepastian hukum, ketertiban hukum, keadilan dan kemanfaatan dengan mengedepankan keadilan restoratif di dalam masyarakat.

Bacaan Lainnya

” Karena Keadilan Restoratif ini merupakan proses penyelesaian Perkara Tindak Pidana dengan Cepat, Sederhan dan Biaya Ringan dengan mengedepankan kearifan lokal dalam mewujudkan kepastian hukum dan keadilan di tengah masyarakat, ” ucap H Ahmad Rifai, Minggu (20/2/2022).

Dia berharap Restoratif Keadilan ini dapat mengedukasi masyarakat agar dapat mengetahui perkara apa dan bagaimana mekanisme penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif dan melibatkan partisipasi korban, pelaku dan masyarakat untuk penyelesaian perkara tindak pidana. Saya berharap, kata Rifai, ke depan akan tumbuh Kampung Keadilan Restoratif di desa-desa lainnya.

” Keadilan restoratif ini merupakan proses penyelesaian perkara yang melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku atau korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan atau keadilan retributif, ” tandasnya (BRP)

Pos terkait