Komandan Posko Pencegahan Karhutla SubSatgas 09-03 Memberikan Sosialisasi Bahaya Karhutla

Rantau – Komandan Koramil (Danramil) 1010-03/Tapin Selatan (Tapsel) selaku Dan Posko Subsatgas Karhutla 09-03 Ds. Lawahan Kec.Tapsel Kab. Tapin memberikan sosialisasi tentang Larangan Membakar hutan & lahan kepada masyarakat Kp. Matang Asam Rt 01/Rw 02 Ds. Lawahan Kec. Tapsel Kab. Tapin, Minggu (15/9/2019) kemarin.

Dalam sosialisasi tersebut Danramil 1010‐03/Tapsel Kaptwn Inf Khairul menyampaikan Bahwa membakar hutan dan lahan dapat merugikan kita, Pertama, asap dari kebakaran itu dapat menimbulkan penyakit seperti penyakit Ispa, paru‐paru. Kedua, asap dari kebakaran dapat mengganggu kepentingan umum, contohnya penerbangan terhambat akibat dari asap.

Bacaan Lainnya

Disamping itu Danramil 1010‐03/Tapsel menjelaskan tentang Undang‐undang dan sangsi hukum serta pidana penjara bagi pelaku pembakaran hutan yaitu:

1. UU No.1 Th 1999 12 tentang kehutanan pidana 15 th penjara denda 5 milyar
2. UU No.12 Th 2009 Lingkungan hidup pidana penjara 10 th denda 10 milyar.
3. UU No.19 Th 2014 tentang perkebunan pidana penjara 10 th denda 10 milyar.

“Harapan saya kepada masyarakat khususnya masyarakat Kp. Matang Asam Ds. Lawahan tidak ada yang membakar hutan dan lahan, mari kita sama-sama menjaga kelestarian lingkungan kita dengan tidak membakar hutan dan lahan”.Tambah Danramil

Dengan digencarkannya sosialisasi tersebut diharapkan masyarakat akan sadar dan tidak membuka lahan dengan cara membakar.(Mr.98)

Pos terkait