Polres Gunung Mas, Selain memberikan penghargaan (Reward) kepada personel yang berprestasi, Polres Gunung Mas juga memberikan hukuman (Punisment) kepada personel yang melanggar. Seperti halnya hari ini dilaksanakan Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terhadap anggota yang melakukan pelanggaran. Sidang digelar diAula Bhayangkari Polres Gunung Mas, Selasa (15/02/2022)Siang.
Sidang dipimpin oleh Kasat Samapta Polres Gunung Mas AKP Muludin, S,Sos. diampingi Kasat Narkoba Iptu Budi Utomo, S.H., dan Kasubag Dalpers Iptu Marolop Purba serta selaku penuntut adalah Kasipropam Ipda Supono. Sedangkan pendamping sidang KBO Reskrim Ipda Aria Tanjung S.Tr.K. dan P.S. Kasubsi bankum Bripka Alvontius S.H.
Sidang KKEP digelar terhadap anggopta an. Bripka Fahrul Yuniarto yang melanggar PPRI Nomor 2 tahun 2003 tentang peraturan disiplin anggota Polri dan Perkap Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.