Komunitas Karya Masoraian Dipercaya Kementerian LHK Kelola Kawasan Danau Masoraian

Yohanes Widada (kiri) di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (5/8/19).


BARITORAYAPOST.COM (Jakarta) – Untuk menjaga kelestarian kawasan hutan,  Pemerintah RI makin banyak memberi kesempatan kepada masyarakat untuk mengelola hutan. Salah satunya adalah dengan memberikan izin usaha pemanfaatan hutan kemasyarakatan.

Komunitas  Karya Masoraian dari Desa Kotawaringin Hilir, Kecamatan Kotawaringin Lama, Kabupaten Kotawaringin Barat-Kalimantan Tengah mendapat kepercayaan untuk mengelola hutan. Yaitu hutan di kawasan Danau Masoraian yang berlokasi di daerah Kotawaringin Lama.

Bacaan Lainnya

Izin yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, berupa izin usaha pemanfaatan hutan kemasyarakatan. Izin tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, bernomor : SK.1628/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/3/2019.

“Komunitas Karya Masoraian merupakan komunitas sadar wisata dan petani hutan, yang sejatinya bertekad menyelamatkan hutan dan danau yang ada di dalamnya. Dan izin yang diberikan Kementerian ini merupakan izin usaha panfaatan hutan,” kata Yohanes Widada, selaku penasehat Komunitas Karya Masoraian kepada baritorayapost.com di Gedung Manggala Wanabhakti, Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Selasa (6/8/2019).

Lebih jauh ia menjelaskan,  Komunitas Karya Masoraian yang selama ini memiliki lebih dari 200 anggota, mendapat kepercayaan dari pemerintah, karena komunitas ini berkomitmen menyelamatkan dan melestarikan hutan beserta isinya. “Kawasan yang diberikan kepada kami adalah kawasan yang berstatus Hutan Produksi (HP) dan Hutan Produksi Konversi (HPK) yang kondisinya saat ini sudah rusak parah. Karena sudah dijarah dan digarap masyatakat yang umumnya warga dari luar Kotawaringin Lama,” lanjutnya.

“Dengan pemberdayaan masyarakat dan berbasis kepentingan komunitas, ada beberapa kegiatan usaha yang diizinkan.  Setidaknya ada tiga macam usaha yang direkomendasikan oleh KLHK. Yaitu usaha pemanfaatan kawasan, usaha pemungutan dan pemanfaatan hasil hutan bukan kayu, dan usaha pemanfaatan jasa lingkungan,” lanjutnya.

Dengan keluarnya izin usaha pemanfaatan hutan seluas 3006 hektare ini, maka tugas komunitas yang pertama kali adalah menyosialisasikan hal ini kepada seluruh stake holder yang ada. Baik stake holder yang ada di lingkungan pemerintah, lembaga, organisasi maupun warga masyarakat.

“Kami mewakili komunitas mengucapkan terimakasih kepada pemerintah, terutama Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Ibu Siti Nubara Bakar. Dan terlebih lagi kepada Presiden Jokowi yang lebih dini menyadari pentingnya dilibatkan masyarakat untuk mengelola, menjaga dan melestarikan hutan,” tutur Yohanes Widada.

Yang pasti, kepada seluruh stakeholder akan kami sosialisasikan hak-hak  komunitas atas areal hutan dan Danau Masoraian yang ada di dalamnya.  Dan yang tidak kalah pentingnya adalah disosialisasikannya kewajiban-kewajibannya. Kewajiban-kewajibannya berat, yaitu menjaga dan melestarikan hutan seisinya.

Berat, karena semangat sebagian masyarakat saat ini adalah menjarah, merusak dan menyalahgunakan gungsi hutan. Sedangkan kewajiban komunitas ini.adalah menjaga dan melestarikan hutan.

 “Karena itu, Komunitas Karya Masoraian mohon support dan dukungan seluruh pemangku kepentingan yang ada. Dan tak lupa kami berterimakasih kepada semua pihak yang telah mendukung  hingga keluarnyan izin ini, ” pungkasnya. (Red/BRP).

Pos terkait