BARITORAYAPOST.COM (Tamiang Layang) – PT Sukses Harmoni Energi Mineral (SHES) yang merupakan subcon angkutan batubara pada PT Senamas Energindo Mineral (SEM) patut diduga berusaha menghilangkan tanggung jawabnya terhadap karyawan yang beberapa waktu telah lewat diputuskan kontrak kerjanya tanpa alasan yang jelas.
Pihak manajemen PT SHES berdalih bahwa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tersebut dikarenakan masa kontrak kerjasama mereka sebagai subcon angkutan batubara PT SEM sudah berakhir atau Closed Project, benarkah demikian..?!
Dalam surat undangan Disnakertran nomor: 560/972/III.3/Disnakertran yang ditujukan kepada manajemen PT SHES tertulis agar pihak perusahaan membawa surat-surat lainnya yang berhubungan dengan permasalahan pemutusan hubungan kerja tersebut.tapi saat mediasi tersebut bukti surat yang diminta untuk disiapkan guna kelancaran mediasi tidak ditunjukkan oleh manajemen PT SHES
Keterangan tersebut diungkapkan eks karyawan PT SHES, Riranto (38) Jumat (6/12/19).
“Permintaan kita melalui Disnakertran agar surat closed project tersebut diperlihatkan sebagai bukti pemutusan hubungan kerja itu ada dasarnya tapi permintaan tersebut tidak pernah manajemen PT SHES tunjukan dan hal tersebut menjadi tanda tanya bagi kita. Apakah memang benar PT SHES Closed Project,” kata Riranto.
Dikatakan bahwa perjanjian kontrak kerja mereka dengan PT SHES baru akan berakhir pada tanggal 15 September 2020 tapi anehnya mereka di PHK sebelum sampai pada batas waktunya seperti yang tertulis dalam surat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang mereka tandatangani.
Baca Juga:
Dengan Dalih Habis Kontrak dengan PT SEM, Subkon PT SHES PHK Pekerja
“Aneh..!!! seharusnya kontrak kerja PT SHES dengan karyawannya itu mengacu pada kontrak kerja PT SHES dengan PT SEM. Sangat mustahil bila kontrak kerjasama PT SHES dengan PT SEM selama 1 tahun kemudian PT SHES mengajukan surat PKWT dengan karyawannya dengan kurun waktu 2 tahun, dan bila perusahaan mengatakan closed project itu tidak masuk diakal,”kata Riranto. (Adi/Red/BRP).