Koramil 04/Tanta Bersama Petugas Gabungan Kembali Penegakan Disiplin di Pasar Mabuun

BARITORAYAPOST.COM (Tanjung Tabalong) – Satgas Covid-19 Kecamatan Murung Pudak melaksanakan operasi yustisi di Pasar Mabuun guna mendisiplinkan protokol kesehatan penggunaan masker, Sabtu (12/06).
Operasi Yustisi melibatkan petugas Kecamatan Murung Pudak, Koramil 04/Tanta, Kapolsek Murung Pudak dan Satpol PP dalam rangka menegakkan Perbup Tabalong No 18 Tahun 2021 tentang pedoman pelaksanaan peningkatan protokol kesehatan corona virus disease 2019 (covid-19) dalam tatanan masyarakat yang produktif dan aman di Kabupaten Tabalong.
Dalam kesempatan ini, Danramil 04/Tanta Kapten Inf Hartoto mengatakan di masa pandemi Covid-19, tiap-tiap orang pasti sudah mengetahui bahwasanya kita diharuskan mematuhi protokol kesehatan guna mencegah dan memutus penyebaran covid-19.

Oleh karena itu, untuk memastikan protokol kesehatan benar-benar diterapkan dengan baik. Melalui operasi yustisi, petugas yang tergabung dalam satgas Covid-19 tak henti-hentinya memberikan imbauan dan monitoring.
“Patuhi protokol kesehatan dimanapun berada, untuk melindungi diri anda dan orang lain dari penularan virus covid-19” imbau Hartoto.
Sementara itu petugas lainnya juga memberikan imbauan 5M (Mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, memakai masker, menjauhi kerumunan, menjaga jarak, mengurangi dan membatasi mobilisasi dan interaksi) kepada pengunjung, pedagang, dan sejumlah pelintas di sekitar Pasar Mabuun. (Pentjg).

Pos terkait