KPU Gumas Sampaikan Ribuan Lebih Data Pemilih Ganda

Ketua KPU Kabupaten Gumas Stepenson bersama para komisioner KPU saat
rapat pleno di Aula Kantor Bappedalitbang, Jumat (11/9/2020) kemarin.

Bacaan Lainnya
BARITORAYAPOST.COM (Kuala Kurun)    Sebanyak 79 ribu jiwa dan 1.400 terdapat
pemilih ganda, hal itu dibuktikan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunung
Mas (Gumas), ketikan mengelar rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih
Hasil Pemuktahiran (DPHP) dan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS), pada
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) tahun 2020.

“ Hasil rekapitulasi DPHP, ditetapkan DPS Kabupaten Gumas
berjumlah 79.019 pemilih, rinciannya laki-laki 41.525 pemilih dan perempuan
37.494 pemilih, di 12 kecamatan, 127 desa/kelurahan, dan 273 TPS. Jumlah  pemilih ini berkurang sebanyak 1.000 lebih,
jika dibandingkan pada Pilpres dan Pileg tahun 2019 lalu,” beber Ketua KPU
Kabupaten Gumas Stepenson, Jumat (11/9/2020) kemarin.

Sedangkan rincian jumlah pemilih per kecamatan, seperti di Kecamatan Damang Batu 3.246 jiwa, Kahayan Hulu Utara 5.595 jiwa, Miri Manasa
2.687 jiwa, Tewah 13.103 jiwa, Rungan Hulu 4.404 jiwa, Rungan 7.061 jiwa,
Rungan Barat 3.956 jiwa, Manuhing 6.217, Manuhing Raya 3.908 jiwa, Kurun 19.018
jiwa, Mihing Raya 4.348 jiwa, dan Sepang 5.476 jiwa.

“Ditetapkan DPS, akan dilanjutkan dengan menerima masukan
dan tanggapan dari publik atau masyarakat. Masa tanggapan ini selama sembilan
hari, mulai 19-28 September 2020. Kami membuka diri jika nanti ada masukan dari
masyarakat, sehingga bisa dilakukan perbaikan,” katadia.

Lanjut Stepen menuturkan, apabila ada masyarakat yang ingin
memberikan tanggapan dan masukan terkait data pemilih yang tidak sesuai, maka
dari KPU akan selalu siap untuk menindaklanjuti, yang dibuktikan dengan dokumen
kependudukan seperti kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK).

“Tanggapan masyarakat, jumlah pemilih bisa naik atau bisa
juga turun. Untuk itu, kami meminta kepada seluruh partai politik (parpol)
selalu mengawasi dan memantau terkait data pemilih tersebut,” tukas dia.
Karena tambah dia, selain rekapitulasi DPHP yang dilakukan
berdasarkan hasil pencocokan dan penelitian (coklit), memang semakin ketat dan
ada beberapa kekurangan, dimana ditemukan 1.400 lebih data pemilih ganda yang
tersebar di semua kecamatan, sehingga perlu dilakukan penyisiran faktual.

“Kedepan data yang terdapat ganda ini akan disampaikan ke
Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk dilakukan penyisiran, dan pasti akan ada
lagi terjadi perubahan jumlah pemilih,” harap dia.
(Gms/Red/BRP)

Pos terkait