KRYD Polres Kotim Fokus Disiplin Kepatuhan Pelaku Usaha Terhadap Surat Edaran Bupati

Polres Kotim (18/07/2021) – Dalam Mitigasi Covid-19, Team UKL KRYD Polres Kotim jajaran Polda Kalteng, dalam Kegiatannya Fokus kepada Imbauan kepatuhan terhadap Surat Edaran Bupati Kotim  berkaitan Pendisiplinan Prokes dan Pemberlakukan Pembatasan Jam Aktifitas pelaku usaha malam hari di wilayah Kabupaten Kotim, Provinsi Kalteng. 

Kegiatan yang dilaksanakan oleh Tim UKL III (Charlie) Bersama-sama dengan Personel TNI, Brimob, Satpol PP memback up Team Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Kotim dalam hal Pendisiplinan Prokes Covid-19 dan Kebijakan Penertiban jam waktu aktifitas malam hari tidak melebihi dari pukul 20.00 Wib, dengan sasaran Warung Makan, Cafe, Angkringan, Warnet, Rental Playstion dan tempat lain bersifat sekunder yang menimbulkan kerumunan lainnya. 

Adapun yang menjadi dasar kegiatan ini adalah Surat Edaran Bupati Kotim Nomor : 444/ STPC-19/KOTIM/VII/2021 tanggal 9 Juli 2021, tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Diseases 2019 Ditingkat Desa Dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Desease 2019 Di Kabupaten Kotawaringin Timur 

Salah satu penekannannya Surat Edaran tersebut diatas adalah Kepada Pelaku Usaha (Warung, Café, Lapak jajanan, Mall.dsb) hanya menyediakan 25% dari Kapasitas tempat, dimana jam operasional dibatasi sampai pukul 20.00 Wib, diimbau bagi Pelaku Usaha agar melayani pembeli dengan system Take Away Beli langsung bawa pulang, selanjutnya Pelayan/Pelaku Usaha wajib menunjukan Sertifikasi Vaksinasi dan dalam kegiatan Pelayanan dilakukan dengan penerapan protokol Kesehatan secara lebih ketat.

Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin, S.I.K, M.Si melalui Perwira Pengawas Kegiatan IPTU. Bambang Budi.R, menjelaskan bahwa kegiatan penyampaian Sosialisasi ini dilaksanakan secara Humanis persuasif, maka “ diharapkan kesadaran masyarakat untuk tidak kendor mematuhi Prokes serta mematuhi isi Surat Edaran Bupati Kotim tersebut, dimana hal ini dilakukan sebagai salah satu usaha untuk menghindari terjadinya kerumunan yang sangat beresiko sebagai Transmissi Covid-19” jelasnya. (Hums-Spt)

Pos terkait