Kuasa Hukum Menteri Sofyan Djalil Tidak Hadir Dalam Sidang Perdata di PN Jaksel

BARITORAYAPOST. COM (Jakarta) – Sidang Pertama gugatan melawan hukum terhadap menteri ATR/BPN Sofyan Djalil digelar di Pengadilan Negeri Jaksel Ruang 5 yang dihadiri oleh kuasa penggugat dan para tergugat, Kamis (22/10/2020).

Bacaan Lainnya

Diketahui gugatan perdata yang terdaftar dengan nomor perkara 778/Pdt.G/2020/PN JKT.SEL dengan tergugat menteri ATR/BPN berdasarkan sesuai putusan hukum yang sudah berkekuatan tetap di didasari putusan Mahkamah Agung di tingkat PK (Nomor 214/ 2017), permohonan terkait pembatalan sertifikat No 1152 atas nama Soerjani Sutanto yang didasari putusan Mahkamah Agung di tingkat PK yang sudah berkekuatan hukum tetap. 

Diketahui, kuasa hukum penggugat JJ Amstrong Sembiring, SH, MH menilai kinerja dari anak buah kentrian agraria tata ruang badan pertanahan nasional tidak sesuai dengan SOP dan Permen Agraria Nomor 11 Tahun 2016 mengatur bahwa terhadap putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dapat dimintakan permohonan pelaksanaan melalui Kantor Pertanahan setempat atau langsung diajukan ke Kementerian, khusus dalam hal permohonan pembatalan penetapan tanah terlantar, tegasnya. 

Kuasa hukum penggugat Amstrong yang juga mantan Capim KPK tahun 2019 menegaskan, surat permohonan yang diajukan ke Dirjen Badan Pertanahan Nasional tidak berdasarkan undang-undang, karena Dirjen mengeluarkan surat tanggapan  dari permohonan yang di ajukan, seharusnya yang dikeluarkan adalah surat penetapan atau surat balasan surat permohonan. 

Menteri sebagai supervisi dalam pengawasan kinerja anak buah, karena kinerjanya tidak sesuai SOP, saya berharap tergugat 1 menteri BPN bisa memberikan sangsi kepada anak buahnya yang dinilai tidak sesuai SOP dalam kinerjannya, tandasnya. 

Sidang ditunda sampai hari selasa tgl 10 November 2020. Dikarena Para pihak tergugat belum mempersiapkan kuasa waloupun secara formal tergugat 1 adalah pegawai sebagai kepala seksi perkara di kementerian ATR/BPN, jadi majelis hakim  memutuskan bahwa sidang hari ini ditunda, ucap majelis hakim dalam persidangan. (Ria/Red).

Pos terkait