Tribratanews.kalteng.polri.go.id – Polres Kapuas – Satbinmas Polres Kapuas – (17/3/2022) PIP atau Program Indonesia Pintar merupakan program Pemerintah yang bertujuan untuk memberikan pendidikan yang layak pada anak. Salah satu Program Indonesia Pintar (PIP) adalah Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Kunjungan Personil Satbinmas Polres Kapuas dipimpin oleh Kaurbinops Satbinmas Iptu Mashudi Pratikno diterima oleh Kepala Dinas Pendidikan Nasional Kabupaten Kapuas, melalui Kasi Dikdas sdr. Rudie, S.Pd. menjelaskan bahwa “Sebagai informasi, KIP atau Kartu Indonesia Pintar merupakan pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah (usia 6 – 21 tahun) yang berasal dari keluarga miskin, dan rentan miskin. Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan program kerja sama tiga kementerian yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Agama (Kemenag)”.
“KIP sendiri diberikan sebagai penanda/identitas penerima bantuan pendidikan PIP. Kartu ini memberi jaminan dan kepastian kepada anak-anak usia sekolah agar terdaftar sebagai penerima bantuan pendidikan Pemerintah”.
Setelah mempunyai KIP, peserta didik akan mendapatkan bantuan uang tunai dengan rincian sebagai berikut:
– Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000,-/tahun;
– Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000,-/tahun;
– Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000,-/tahun.
Untuk tahun 2022 ini pendistribusian dana KIP masih belum dilaksanakan karena masih dilakukan penyesuaian data dari Dapodik dan Kemendiknas. (HEN).